Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima dana pensiun setelah masa baktinya berakhir. Belakangan ini beredar kabar bahwa gaji pensiunan naik 2023. Apakah kabar ini benar?
Kabar gaji PNS dan pensiunan naik memang selalu dinantikan setiap tahunnya. Bagaimana tidak, kebutuhan hidup selalu meningkat setiap tahunnya. Secara otomatis, pemasukan yang dibutuhkan pun lebih besar.
Gaji Pensiunan Naik 2023?
Sejak pertengahan hingga penghujung tahun 2022 lalu, sering bertiup kabar burung tentang kenaikan gaji pensiunan di tahun 2023 ini. Tidak tanggung-tanggung, ada pihak yang mengatakan bahwa gaji pensiunan naik dua kali lipat.
Hal ini seperti memberikan harapan kepada para ASN yang sudah purnatugas. Sayangnya, kenaikan gaji pensiun hanyalah kabar burung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pernyataan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani akhirnya meluruskan kabar tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa gaji pensiunan ASN atau PNS tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2023. Jadi, jumlah dana yang diterima setiap bulannya masih akan tetap sama seperti 2022 lalu.
Bahkan pada Agustus lalu sempat disampaikan oleh Sri Mulyani bahwa dana pensiun ASN seluruhnya dibayarkan menggunakan APBN. APBN menanggung pembayaran pensiunan ASN, TNI dan Polri sebesar 2800 triliun rupiah.
Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menaikkan gaji pensiunan dalam waktu dekat.
Mulai Kapan Gaji Pensiunan Naik
Alokasi APBN untuk pembayaran pensiun ASN, TNI, dan Polri memang mengalami kenaikan di tahun anggaran 2023. Sayangnya, kenaikan ini bukan berarti pensiunan akan mendapatkan gaji yang lebih banyak.
Kenaikan anggaran tersebut terjadi karena jumlah pensiunan mengalami peningkatan. Secara otomatis, anggaran negara untuk membayar dana pensiun pun mengalami kenaikan. Namun jumlah dana yang diterima oleh setiap individu masih sama seperti tahun sebelumnya.
Lalu kapan gaji pensiunan akan mengalami kenaikan? Yang jelas, kenaikan gaji pensiun tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini. Pasalnya, rancangan APBN sudah disusun dan disahkan menjadi undang-undang.
Kenaikan mungkin saja akan terjadi pada awal tahun 2024 atau 2025 mendatang. Kenaikan gaji PNS dan pensiun tentunya akan dicantumkan dalam RAPBN. Jadi, pantau saja RAPBN 2024 yang akan disahkan di akhir 2023 mendatang untuk mengetahui apakah akan ada kenaikan gaji pensiunan ASN atau tidak.
Gaji pensiunan naik berapa persen? Tentu pertanyaan tersebut masih belum bisa dijawab karena pemerintah sendiri belum mengumumkan apa pun terkait hal ini.
Kenaikan Pensiunan PNS yang Pernah Terjadi
Kabar gaji pensiunan naik 2023 memang membuat banyak penerima pensiunan berharap. Sayangnya, harapan itu harus pupus ketika pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan menyatakan tidak ada kenaikan.
Menilik ke belakang, gaji pensiunan PNS sempat mengalami kenaikan beberapa kali. Data kenaikannya bisa dilihat di bawah ini.
● Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2021
Dua tahun yang lalu, lebih tepatnya pada 2021, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS. Detail kenaikannya bisa dilihat di bawah ini.
Golongan | Sebelum Kenaikan | Setelah Kenaikan |
Golongan I | Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 | Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900 |
Golongan II | Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 | Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000 |
Golongan III | Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 | Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800 |
Golongan IV | Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 | Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900 |
● Kenaikan Pokok Pensiunan PNS 2015
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 dan Nomor 33 Tahun 2015 ditetapkan bahwa pemerintah menaikkan pokok pensiunan PNS serta untuk pensiunan yang diterima oleh janda/duda PNS. Kenaikan terhitung per 1 Januari 2015.
Namun Perpres baru ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015. Dengan begitu, kenaikan pokok pensiunan yang belum diberikan sejak Januari 2015 dirapel.
Berikut ini adalah detail angka minimum pokok pensiunan PNS per 1 Januari 2015 berdasarkan Perpres yang sudah disebutkan di atas.
- Pokok PNS: Rp 1.486.500
- Pensiun janda/duda PNS: Rp 1.051.800
- Pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal: Rp 1.486.500
- Pensiun diberikan untuk orang tua PNS yang meninggal: Rp 297.300
● Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2009
Pemerintah Indonesia juga sempat menaikkan pokok pensiun pada 2009 lalu. Kenaikannya sebesar 5 persen dari pokok gaji pensiunan sebelumnya menjadi Rp 1.721.000.
Kenaikan ini sangat berarti untuk para pensiunan PNS karena sebelumnya mereka hanya menerima Rp 674.000 per bulan sejak 2004.
Besaran Gaji Pensiunan berdasarkan Golongan
Lalu berapakah dana pensiun yang akan diterima oleh mantan ASN di tahun 2023? Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunannya berdasarkan golongan.
● Dana Pensiun PNS Pokok
Jenis dana pensiun ini diterima oleh ASN atau PNS yang sudah purna atau diberhentikan secara hormat karena masa tugasnya berakhir. Jumlah dana pensiun yang diterima berbeda-beda, tergantung dari golongan terakhir sebelum pensiun.
Detail dana pensiun PNS/ASN pokok bisa dilihat di bawah ini.
Golongan | Jumlah Minimum | Jumlah Maksimum |
Golongan I | Rp 1.560.800 | Rp 2.014.900 |
Golongan II | Rp 1.560.800 | Rp 2.865.000 |
Golongan III | Rp 1.560.800 | Rp 3.597.800 |
Golongan IV | Rp 1.560.800 | Rp 4.425.900 |
● Dana Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS
Pensiunan PNS akan mewariskan dana pensiun kepada istri atau suaminya bila ia meninggal. Setelah mengurus dan melengkapi persyaratan, janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal akan mendapatkan dana pensiun.
Besaran dana pensiun yang diterima oleh janda/duda pensiunan PNS bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Golongan | Jumlah Minimum | Jumlah Maksimum |
Golongan I | Rp 1.170.600 | Rp 1.170.600 |
Golongan II | Rp 1.170.600 | Rp 1.375.200 |
Golongan III | Rp 1.170.600 | Rp 1.727.000 |
Golongan IV | Rp 1.170.600 | Rp 2.124.500 |
● Dana Pensiun untuk Janda/Duda yang Ditinggal PNS/ASN Meninggal
Jika ada ASN atau PNS yang meninggal di dalam masa tugas, duda/janda yang ditinggalkan berhak untuk menerima dana pensiun. Jumlah dana yang diterima setiap bulan juga ditentukan berdasarkan golongan.
Untuk mengetahui secara detail tentang besaran dana yang didapatkan, simak tabel yang akan diberikan di bawah ini.
Golongan | Jumlah Minimum | Jumlah Maksimum |
Golongan I | Rp 1.560.800 | Rp 1.934.800 |
Golongan II | Rp 1.560.800 | Rp 2.746.500 |
Golongan III | Rp 1.786.100 | Rp 3.453.300 |
Golongan IV | Rp 2.111.400 | Rp 4.243.600 |
● Dana Pensiunan PNS yang Meninggal dan Diberikan untuk Orang Tua
Jika ada seorang PNS atau ASN yang meninggal dan tidak memiliki suami atau istri, maka dana pensiun dari negara berhak diterima oleh orang tua. Jumlah dana pensiun yang diterima oleh orang tua per bulannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Golongan | Jumlah Minimum | Jumlah Maksimum |
Golongan I | Rp 312.160 | Rp 386.960 |
Golongan II | Rp 312.160 | Rp 549.300 |
Golongan III | Rp 357.220 | Rp 690.660 |
Golongan IV | Rp 422.280 | Rp 848.720 |
Aturan tentang Pensiun
Pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah diatur melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 1969. Undang-undang ini memang sudah ditetapkan sejak puluhan tahun lalu. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa kali perubahan terhadap aturan tersebut.
Aturan paling baru tentang pensiun PNS adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang beberapa jenis pensiun PNS yang besaran dananya sudah Anda lihat di atas.
Lebih jelas mengenai aturan pensiun PNS akan dijelaskan di bawah ini.
● Pensiun karena Batas Usia
PNS atau ASN akan diberhentikan secara hormat ketika sudah memasuki Batas Usia Pensiun atau BUP. Dana pensiun akan diberikan jika sudah menjadi PNS/ASN sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki masa kerja total sekurang-kurangnya 10 tahun termasuk masa kerja sebelum PNS.
Batas Usia Pensiun atau BUP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dengan detail berikut ini:
- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama pensiun di usia 65 tahun
- PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun ketika memasuki usia 60 tahun
- Pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli pertama pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat administrasi pensiun di usia 58 tahun.
● Pensiun karena Tidak Cakap secara Jasmani atau Rohani
Jika ada PNS/ASN yang tidak dapat lagi bekerja karena gangguan pada kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kejiwaan, maka akan diberhentikan secara hormat. PNS yang diberhentikan karena hal ini dan sudah 4 tahun menjadi PNS akan mendapatkan dana pensiun.
Sebelum ditetapkan tidak cakap, PNS akan melalui tahap pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan. Pengujian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
● Pensiun Janda/Duda Meninggal Dunia saat masih Aktif
PNS aktif yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan secara hormat. Artinya, suami/istri yang menjadi janda karena kematian ini berhak untuk mendapatkan dana pensiun setiap bulan.
● Pensiun Anumerta
Pensiun anumerta merupakan istilah yang diberikan untuk PNS yang meninggal karena menjalankan tugas atau pekerjaannya. Jika hal ini terjadi, maka PNS akan diberhentikan secara hormat. Kemudian istri/suami dan anak yang ditinggalkannya akan berhak untuk mendapatkan dana pensiun.
Jika tidak memiliki suami/istri dan anak, dana pensiun dari PNS/ASN tersebut akan diberikan kepada orang tuanya.
● Pensiun karena Permintaan Sendiri
PNS/ASN dapat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri bisa diberhentikan secara hormat. Dalam kondisi ini, PNS akan menerima dana pensiun jika usianya sudah memasuki 50 tahun. Selain itu, PNS tersebut juga harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
● Pensiun karena Mencalonkan Diri
Jika ada seorang PNS yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPRD, kepala daerah atau wakilnya, presiden/wakil presiden, akan diberhentikan secara hormat.
PNS juga tetap berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan jika sudah memiliki masa jabatan setidaknya 20 tahun dan telah memasuki usia 50 tahun.
● Berakhirnya Pensiun PNS
Dana pensiun yang diberikan oleh negara kepada pensiunan ASN atau pihak berhak lainnya akan terhenti jika ada kondisi tertentu. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat menghentikan pemberian dana pensiun ASN:
- Penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia dalam penghabisan bulan.
- Janda/duda penerima pensiun meninggal dunia atau menikah lagi.
- Penerima pensiun janda/duda/anak meninggal dunia serta anak sudah mencapai usia 25 tahun, sudah menikah, atau memiliki penghasilan sendiri.
- Pensiunan pegawai menjadi tentara atau pegawai negeri di negara lain tanpa izin pemerintah Indonesia.
- Penerima pensiun terlibat atau melakukan gerakan yang berseberangan dengan Pancasila.
- Kedapatan mengajukan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dana pensiun.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa gaji pensiunan naik 2023 adalah kabar yang tidak benar. Besaran dana pensiun yang didapatkan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu disesuaikan dengan golongan.
Siapa sih yang tidak ingin menjadi PNS? Selain setiap bulan mendapatkan gaji dan tunjangan, juga akan mendapatkan uang pensiun jika nanti tidak aktif lagi bekerja. Lalu, berapa besaran gaji pensiunan 2023? Apakah benar naik? Berikut informasinya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa gaji pensiunan akan mengalami kenaikan pada tahun 2023. Hal ini pun telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran program pengelolaan program khusus, termasuk gaji pensiunan PNS.
Berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS yang diagendakan? Apakah benar uang pensiun naik bahkan bisa tembus angka Rp 1 miliar? Yuk cari tahu informasi selengkapnya di bawah ini untuk mengecek kebenarannya!
Apakah Gaji Pensiunan Tahun 2023 Naik?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gaji pensiunan sebelumnya diusulkan naik sebanyak 4,6 persen sehingga menjadi Rp 156.410.300.000. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan 2023 yang diaplikasikan lebih besar dari tahun 2022.
Meskipun demikian, wacana kenaikan alokasi dana untuk pensiunan masih terus dikaji lebih dalam agar benar-benar akurat sesuai dengan anggaran yang dimiliki negara.
Sementara itu, besaran gaji untuk pensiunan saat ini masih sama dengan sebelumnya uang mengacu pada PP nomor 18 Tahun 2019. Jika ada kenaikan, seharusnya ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak terkait. Yuk, nantikan saja!
Lalu, berapa gaji pensiunan tahun 2023 yang berlaku saat ini? Pastinya besaran uang pensiunan yang diberikan berdasarkan golongan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan. Untuk lebih jelasnya, simak rincian gaji pensiunan di bawah ini!
Daftar Gaji Pensiunan 2023 Berdasarkan Golongan
Adapun besaran uang pensiun tahun 2023 yang saat ini berlaku untuk golongan IA mulai dari Rp 1.560.800, sementara untuk status duda atau janda sebesar Rp 1.170.600. Berikut daftar gaji pensiunan 2023 yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
1. Gaji Pensiunan Janda/Duda 2023
Besaran uang yang diterima pensiunan PNS janda atau duda tahun 2023 diberikan sesuai dengan golongannya. Ada 4 golongan yang akan menerima uang pensiunan dengan besaran berbeda. Berikut rincian uang pensiunan janda/duda tahun 2023.
2. Gaji Pensiunan Janda/Duda yang Meninggal 2023
Besaran gaji pensiunan PNS untuk janda atau duda yang meninggal tahun 2023 tidak mengalami kenaikan, besaran uangnya sama dengan tahun sebelumnya. Gaji pensiunan ini akan diberikan berdasarkan 4 golongan dengan rincian sebagai berikut:
3. Gaji Pensiunan Orang Tua yang Meninggal 2023
Besaran gaji pensiunan PNS dari orang tua yang meninggal tahun 2023 pun sepertinya tidak ada kenaikan. Pemberian gaji pensiunan kategori ini sama seperti lainnya terbagi dalam 4 golongan. Berikut daftar gaji pensiunan orang tua yang meninggal 2023.
Pada tahun 2023, gaji pensiunan untuk semua kategori tidak naik tetap sama seperti tahun sebelumnya. Jadi, bagi yang ingin mengambil uang pensiunan maka besaran yang diterima akan sama dengan tahun lalu. Tidak ada kenaikan gaji pensiunan tahun 2023.
Penutup
Gaji pensiunan merupakan uang yang diberikan kepada pegawai yang sudah tidak lagi bekerja karena masa jabatannya sudah berakhir. Bagi pensiunan aparatur negara biasanya mendapatkan gaji setiap bulannya dengan besaran yang sudah ditetapkan.
Demikian informasi daftar gaji pensiunan 2023 yang dikabarkan naik, namun saat ini masih menggunakan PP yang lama sehingga besarannya tetap sama dengan tahun 2022. Jika ada kenaikan gaji pensiunan PNS, akan ada update informasi terbarunya.