Daftar Gaji PNS 2023 Beserta Tunjangannya

Posted on

Banyak di antara kita mungkin ingin menjadi seorang PNS yang memiliki gaji setiap bulannya. Namun, untuk menjadi PNS harus mengikuti tes terlebih dahulu. Akan tetapi, bagi Anda yang ingin mengetahui gaji PNS 2023 bisa simak informasi ini hingga akhir.

Seperti diketahui, gaji pegawai PNS kerap mengalami kenaikan setiap tahunnya. Lalu, apakah gaji PNS tahun 2023 naik? Informasi kenaikan gaji PNS mungkin cukup penting bagi pegawai yang bekerja di lingkup instansi dan lembaga pemerintahan ini.

Apakah Gaji PNS Tahun 2023 Naik?

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah memastikan tahun 2023 tidak ada kenaikan gaji PNS. Besaran gaji PNS masih tetap sama seperti tahun 2022. Hal ini karena pemerintah tidak mengusulkan kenaikan gaji PNS dalam APBN 2023.

Gaji PNS 2023 masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sehingga besaran gaji PNS tahun 2023 tidak naik. Meskipun demikian, PNS tetap mendapat tunjangan 2023 yang telah diatur oleh pemerintah.

Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan kinerja atau Tukin PNS, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk mengetahui daftar gaji dan tunjangan PNS tahun 2023, simak uraian di bawah ini!

Daftar Gaji PNS 2023 Berdasarkan Golongan

Dengan tidak adanya kenaikan gaji PNS 2023, maka besaran gaji yang diterima pegawai mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2019. Adapun besaran gaji pegawai sipil negara tahun 2023 sebagai berikut:

1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS tahun 2023 golongan I diberikan kepada para pegawai dengan pendidikan terakhir SD – SMP pada saat awal masuk. Pangkat golongan I terdiri dari 4 tingkatan Ia sampai dengan Id.  Berikut tabel daftar gaji PNS golongan I  tahun 2023  yaitu:

2. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS tahun 202 golongan II diberikan kepada pegawai lulusan SMA hingga D3. Sama seperti halnya golongan I, golongan II juga terbagi atas 4 tingkatan penerima gaji. Berikut tabel gaji PNS golongan II tahun 2023 yang perlu diketahui, yaitu:  

3. Gaji PNS Golongan III

Sementara itu, gaji PNS tahun 2023 golongan III untuk pegawai dengan pendidikan terakhir S1 sampai dengan S3. Adapun rincian besaran gaji PNS golongan ini, simak tabel berikut:

4. Gaji PNS Golongan IV

Terakhir, gaji PNS tahun 2023 golongan IV adalah gaji yang diberikan untuk pegawai dengan jenjang karir tertinggi, berprestasi, atau ahli di bidang khusus. Adapun besaran gaji yang akan diterima bisa Anda lihat pada tabel berikut ini.

Tunjangan PNS Tahun 2023

Besaran tunjangan PNS tahun 2023 terbagi beberapa jenis tunjangan yang akan diterima oleh pegawai ASN selama menjalankan tugasnya. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja PNS 2023

Tunjangan kinerja atau Tukin merupakan tunjangan terbesar yang akan diterima PNS. Hanya saja, besarannya berbeda-beda tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I. Sedangkan untuk tunjangan terendahnya sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Anak PNS 2023

PNS akan menerima tunjangan anak dengan nominal sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Maksimal hanya untuk tiga anak dengan kriteria usia anak kurang dari 18 tahun, tidak berpenghasilan, belum menikah dan menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Suami atau Istri PNS 2023

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, setiap suami/istri dari pegawai PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Hanya saja, jika suami dan istri berkarir sebagai PNS maka tunjangan diberikan kepada salah satunya saja.

4. Tunjangan Makan PNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, tunjangan uang makan bagi PNS besarannya sesuai dengan golongan yaitu:

5. Tunjangan Jabatan PNS 2023

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan jabatan PNS sebagai berikut:

6. Tunjangan Dinas PNS 2023

Uang dinas diberikan kepada pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas ke luar kota atau luar negeri. Adapun uang dinas yang diberikan mencakup kebutuhan berikut:

  • Biaya penginapan
  • Uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
  • Uang transportasi pegawai
  • Biaya representatif
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

Penutup

Demikian informasi mengenai gaji PNS 2023 dan tunjangannya yang tidak naik masih sama seperti tahun 2022. Jika ada kenaikan, biasanya pemerintah akan memberitahukan melalui lembaga atau kementerian terkait. Nantikan update informasi lainnya!

Leave a Reply