Info Gaji dan Tunjangan PNS di Aceh Besar pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Aceh Besar serta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Setiap tahun jutaan orang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3,3jt orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs sscasn.bkn.go.id.

Buat kamu yang tertarik, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Aceh Besar & Gaji PPPK Aceh Besar 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka peroleh di Aceh Besar.

2. Istilah Gaji ASN di Aceh Besar

Banyak orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap dan memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Aturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:

Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bertugas.

sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir layaknya PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukannya Ketentuan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang diuraikan di PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur sekolah terakhir waktu masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang agak lama.

Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun besaran nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Aceh Besar

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Aceh Besar tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang nilainya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN terima sebagai balasan atas .

Di pemerintah Aceh Besar, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika jam kehadiran ASN berkurang (misal dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan total yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin berbeda-beda antara 1 kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang mengincar menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Aceh Besar secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Aceh Besar berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.