Kerja di sektor pemerintah disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail tentang gaji PNS Aceh Selatan serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir tiap tahun jutaan orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Aceh Selatan & Gaji PPPK Aceh Selatan 2023
Pada dasarnya, gaji dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Aceh Selatan.
2. Istilah Gaji PNS di Aceh Selatan
Umumnya orang-orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari.
Dari sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang gaji seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Unit yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bekerja.
Sedangkan source dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Waktu
Berlakunya Ketentuan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional berlaku mulai dari waktu pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur edukasi terakhir saat mendaftar.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu termasuk masa bekerja yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Aceh Selatan
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Aceh Selatan tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara terpusat, jadinya tidak ada bedanya dibandingkan provinsi lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat beragam tunjangan yang nominalnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN terima sebagai apresiasi atas .
Di pemerintahan Aceh Selatan, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga take home pay final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara satu kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan jabatan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN sebab bermacam-macam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Aceh Selatan secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Aceh Selatan menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.