Berapa Gaji dan Penghasilan PNS di Administrasi Kepulauan Seribu pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintah diminati banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Administrasi Kepulauan Seribu beserta tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Hampir tiap tahunnya ribuan orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sejumlah 3,3jt orang yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi mereka yang berminat, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Administrasi Kepulauan Seribu & Gaji PPPK Administrasi Kepulauan Seribu 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka dapat di Administrasi Kepulauan Seribu.

2. Silsilah Gaji PNS di Administrasi Kepulauan Seribu

Umumnya orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Unit yang Berwenang Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat PNS bertugas.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh melalui naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat setiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana aturan kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Range Waktu

Diberlakukan Ketentuan
Keputusan gaji PNS secara nasional ditetapkan mulai dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir saat mendaftar.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu misalnya jam kerja yang cukup lama.

Bagi PPPK, enggak ada peningkatan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun besaran nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Administrasi Kepulauan Seribu

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Administrasi Kepulauan Seribu tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara terpusat, oleh karenanya gak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di daerah Administrasi Kepulauan Seribu, Tukin diberikan atas beban kerja (macam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN menurun (misal karena telat masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga take home pay total yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin berbeda-beda antara 1 instansi dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Administrasi Kepulauan Seribu secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Administrasi Kepulauan Seribu berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.