Kerja di sektor pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Asmat serta tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir setiap tahun ribuan orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat web https://sscasn.bkn.go.id.
Buat kamu yang kepengen, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Asmat & Gaji PPPK Asmat 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Asmat.
2. Istilah Gaji ASN di Asmat
Banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan layaknya telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Lembaga yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat ASN bekerja.
source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh saat peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK merupakan ASN yang kontrak kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Jangka Waktu
Pemberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir waktu daftar PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu misalnya masa aktif yang cukup lama.
Kalau PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Asmat
Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Asmat tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang disepakati secara terpusat, oleh karenanya gak ada bedanya dengan daerah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maks 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN terima sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di lokasi Asmat, Tukin dihitung atas performance kerja (macam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika nilai kehadiran ASN menurun (contoh karena telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka gaji total yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bermacam-macam antara 1 kota dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Kesimpulan
Sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Asmat secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Asmat berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.