Profesi di sektor pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail tentang gaji PNS Banggai Kepulauan dan tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Tiap tahunnya antusiasme orang mencoba test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih 3,3jt orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang kepengen, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Banggai Kepulauan & Gaji PPPK Banggai Kepulauan 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Banggai Kepulauan.
2. Istilah Gaji PNS di Banggai Kepulauan
Ada banyak orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan layaknya telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sbb:
Badan yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bertugas.
source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan melalui peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.
Kemudian, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah ketika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN yang aturan kerjanya sifatnya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Massa
Diberlakukannya Ketentuan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional berlaku dimulai dari saat pemberlakuan yang tercantum di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang edukasi terakhir waktu daftar PNS.
Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka wajib memenuhi persyaratan tertentu misalnya jam kerja yang agak lama.
sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk besaran nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Banggai Kepulauan
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Banggai Kepulauan tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara terpusat, sehingga tidak ada perbedaan dibandingkan provinsi lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas pekerjaannya.
Di lokasi Banggai Kepulauan, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika absensi kehadiran ASN berkurang (misalnya disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya take home pay akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.
Kesimpulan
Sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN karena bermacam-macam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Banggai Kepulauan secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Banggai Kepulauan menyesuaikan aturan nasional, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.