Informasi Gaji dan Tunjangan PNS di Bangkalan pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Bangkalan dan tunjangan pendukungnya.

Tes PNS

Tiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kalian yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Bangkalan & Gaji PPPK Bangkalan 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Bangkalan.

2. Istilah Gaji PNS di Bangkalan

Umumnya orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan sebagaimana PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang gaji sebagaimana udah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Fihak yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bertugas.

Adapun source dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan ketika kenaikan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Artinya, peningkatan pangkat setiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.

Waktu

Diberlakukannya Keputusan
Aturan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.

Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk masa aktif yang agak lama.

sedangkan PPPK, enggak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Bangkalan

Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Bangkalan tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diputuskan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di lokasi Bangkalan, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara satu departemen dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.

Simpulan

Dinilai sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Bangkalan secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Bangkalan menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan kantor.