Kerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Bangkalan dan tunjangan pendukungnya.
Tes PNS
Tiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Bangkalan & Gaji PPPK Bangkalan 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Bangkalan.
2. Istilah Gaji PNS di Bangkalan
Umumnya orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Sumber Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang gaji sebagaimana udah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Fihak yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bertugas.
Adapun source dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan ketika kenaikan golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.
Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, peningkatan pangkat setiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Waktu
Diberlakukannya Keputusan
Aturan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk masa aktif yang agak lama.
sedangkan PPPK, enggak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Bangkalan
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Bangkalan tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diputuskan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di lokasi Bangkalan, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan aneka tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bermacam-macam antara satu departemen dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Bangkalan secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Bangkalan menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan kantor.