Informasi Gaji dan Penghasilan PNS di Bantaeng pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintahan disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail perihal gaji PNS Bantaeng beserta tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Setiap tahunnya jutaan orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat total 3,3juta pendaftar yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Buat mereka yang berminat, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Bantaeng & Gaji PPPK Bantaeng 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Bantaeng.

2. Istilah Gaji PNS di Bantaeng

Banyak orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap & mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji sebagaimana telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bekerja.

Adapun source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan bentuk ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Keputusan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional dijalankan dimulai dari saat pemberlakuan yang tercantum dalam PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir waktu mendaftar.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti memenuhi syarat tertentu termasuk masa bekerja yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan jumlah nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Bantaeng

Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Bantaeng tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara nasional, oleh karenanya tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di tempat Bantaeng, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN berkurang (contoh dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, jadinya take home pay total yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin bervariasi antara 1 unit dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Simpulan

Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang jumlahnya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Bantaeng secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Bantaeng berdasarkan aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.