Info Gaji dan Penghasilan PNS di Banten pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Banten serta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir setiap tahun jutaan orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3.3 juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk mereka yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Banten & Gaji PPPK Banten 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka dapat di Banten.

2. Istilah Gaji PNS di Banten

Umumnya orang-orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pembagian & besaran uang gaji layaknya telah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Badan yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.

sumber dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat setiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang sistem kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional dijalankan dimulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu mencukupi persyaratan tertentu termasuk jam bekerja yang agak lama.

Kalau PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau perhitungan nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Banten

Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Banten tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara nasional, oleh karena itu gak ada perbedaan jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan max 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas jerih payahnya.

Di pemerintahan Banten, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (ragam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika absensi kehadiran ASN menurun (contoh disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan final yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara satu departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Simpulan

Sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN disebabkan beragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji dan kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Banten secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Banten berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.