Informasi Gaji & Tunjangan PNS di Bantul pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bidang pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Bantul beserta tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Hampir setiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat mereka yang berminat, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Bantul & Gaji PPPK Bantul 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Bantul.

2. Istilah Gaji ASN di Bantul

Ada banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.

Kemudian, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat ASN bekerja.

Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh melalui naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.

Jangka Waktu

Pemberlakukan Peraturan
Peraturan gaji ASN secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, biasanya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur edukasi terakhir waktu masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 sampai S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu termasuk jam bekerja yang lumayan lama.

Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun besaran nominal gaji PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Bantul

Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Bantul tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana paling banyak tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai kompensasi atas kinerjanya.

Di wilayah Bantul, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (contohnya disebabkan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, maka gaji akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan berbagai jenis tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bervariasi antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Bantul secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Bantul mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi.