Informasi Gaji ASN/ PNS di Banyuasin pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Banyuasin dan tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Setiap tahunnya jutaan orang mengikuti ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3,3jt orang yang mengikuti seleksi ini.

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Banyuasin & Gaji PPPK Banyuasin 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS dapatkan di Banyuasin.

2. Istilah Gaji ASN di Banyuasin

Ada banyak orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai pegawai tetap & mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP No. 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Unit yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bertugas.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, naiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir layaknya PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Peraturan
Peraturan gaji PNS secara nasional dijalankan dimulai dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur pendidikan terakhir ketika daftar PNS.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi syarat tertentu termasuk waktu bekerja yang cukup lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau jumlah nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Banyuasin

Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Banyuasin tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karenanya gak ada perbedaan dibandingkan kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maks 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN terima sebagai apresiasi atas kinerjanya.

Di lokasi Banyuasin, Tukin diberikan atas performance kerja (macam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika skor kehadiran ASN mengecil (contohnya karena bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga take home pay final yang PNS dapatkan adalah gaji pokok plus dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan analisis kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Banyuasin secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Banyuasin menyesuaikan aturan nasional, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.