Gaji PNS Banyumas

Info Gaji & Tunjangan PNS di Banyumas pada Tahun 2022

Posted on

Kerja di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Banyumas beserta tunjangan melekat.

Ujian Masuk PNS

Hampir setiap tahunnya antusiasme orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3.300.000 orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Buat Anda yang berminat, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Banyumas & Gaji PPPK Banyumas 2022

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan PNS dapat di Banyumas.

2. Istilah Gaji PNS di Banyumas

Umumnya orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap dan memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Lihat juga berapa gaji NTT Indonesia di artikel ini. Membahas penghasilan dari gaji dan tunjangan.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Badan yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari unit tempat PNS bekerja.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I sampai III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Lalu, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Karena PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti PNS.

Waktu

Berlakunya Peraturan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang tertulis di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir ketika mendaftar.

Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Banyumas

Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Banyumas tahun 2022 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara nasional, oleh karenanya tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang besarnya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai balasan atas .

Di daerah Banyumas, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika absensi kehadiran ASN berkurang (contohnya karena bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya gaji akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok plus dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin berbeda-beda antara satu kabupaten dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.

Kesimpulan

Sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN disebabkan bermacam-macam kelebihan yang melekat.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2022 dan tunjangannya di Banyumas secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Banyumas berpedoman aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.