Berapa Gaji & Tunjangan PNS di Banyuwangi pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail mengenai gaji PNS Banyuwangi dan tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk kamu yang kepengin, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Banyuwangi & Gaji PPPK Banyuwangi 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS dapat di Banyuwangi.

2. Istilah Gaji ASN di Banyuwangi

Banyak orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai kerja di masa depan.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:

Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bertugas.

source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan melalui menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi menjadi 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, peningkatan pangkat tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir layaknya PNS.

Massa

Berlakunya Keputusan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional berlaku mulai dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, pada umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat sekolah terakhir saat daftar PNS.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka mesti mencukupi syarat tertentu termasuk waktu kerja yang lumayan lama.

Bagi PPPK, enggak ada kenaikan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan jumlah nominal take home pay PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Banyuwangi

Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Banyuwangi tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diputuskan secara nasional, sehingga tidak ada bedanya dengan kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maks 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di pemerintah Banyuwangi, Tukin diberikan atas beban kerja (jenis pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya gaji total yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan analisis kerja.

Simpulan

Sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN karena beragam kelebihan yang melekat.

Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Banyuwangi secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Banyuwangi berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.