Kerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Barito Selatan dan tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Hampir tiap tahun antusiasme orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Buat Anda yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di web resi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Barito Selatan & Gaji PPPK Barito Selatan 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Akan tetapi, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Barito Selatan.
2. Istilah Gaji ASN di Barito Selatan
Umumnya orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjut hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang gaji layaknya telah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & diatur melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh saat menaiknya golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, peningkatan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah ketika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana perjanjian kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Massa
Diberlakukannya Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional dijalankan dimulai dari waktu pemberlakuan yang termaktub dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April & 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat pendidikan terakhir ketika mendaftar.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 s.d S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk jam aktif yang agak lama.
Bagi PPPK, tidak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan besaran nominal take home pay PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Barito Selatan
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Barito Selatan tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang disepakati secara nasional, oleh karena itu tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas jerih payahnya.
Di lokasi Barito Selatan, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (contoh karena terlambat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga gaji final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara satu daerah dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN sebab beraneka ragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Barito Selatan secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Barito Selatan berpedoman aturan pusat, nah, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.