Bekerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail tentang gaji PNS Batubara dan tunjangan pendukungnya.
Tes PNS
Hampir tiap tahunnya antusiasme orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.3 juta pendaftar yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk kalian yang kepengen, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa dilihat di laman sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Batubara & Gaji PPPK Batubara 2023
Pada umumnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Batubara.
2. Istilah Gaji ASN di Batubara
Ada banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap & mendapatkan uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomer 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan & besaran uang penghasilan seperti yang telah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Badan yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat PNS bekerja.
Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat tiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan macam ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Range Waktu
Pemberlakukan Peraturan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur pendidikan terakhir ketika masuk PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu misalnya jam kerja yang cukup lama.
Kalau PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan sebagaimana dalam pola kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk besaran nominal take home pay PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Batubara
Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Batubara tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas kinerjanya.
Di tempat Batubara, Tukin diberikan atas nilai dari hasil kerja (jenis kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika jam kehadiran ASN mengecil (misalnya dikarenakan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya gaji akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara satu unit dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN dikarenakan bermacam-macam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Batubara secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Batubara mengikuti aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.