Informasi Gaji Tunjangan PNS di Belitung pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bidang pemerintah disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail perihal gaji PNS Belitung dan tunjangan melekat.

Tes PNS

Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti tes ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat Anda yang berminat, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Belitung & Gaji PPPK Belitung 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Belitung.

2. Silsilah Gaji PNS di Belitung

Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap & memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian & besaran uang penghasilan seperti yang udah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Lembaga yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & diatur oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bekerja.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan ketika peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Kemudian, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, kenaikan pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, kenaikan pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Karena PPPK merupakan ASN yang peraturan kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti PNS.

Tempo

Pemberlakukan Peraturan
Keputusan gaji ASN secara nasional ditetapkan mulai dari saat pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat pendidikan terakhir waktu daftar PNS.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi persyaratan tertentu misalnya masa aktif yang cukup lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Belitung

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Belitung tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya tidak ada perbedaan dibandingkan kota lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas kinerjanya.

Di tempat Belitung, Tukin dihitung atas nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (misal karena bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu instansi dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan golongan.

Simpulan

Sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN karena beragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang nominalnya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Belitung secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Belitung berdasarkan aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.