Informasi Gaji dan Penghasilan PNS di Belu pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintahan disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail soal gaji PNS Belu beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Setiap tahunnya ribuan orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk Anda yang berminat, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa dilihat di laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Belu & Gaji PPPK Belu 2023

Pada umumnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Belu.

2. Istilah Gaji PNS di Belu

Umumnya orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Peraturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pengkategorian dan besaran uang gaji sebagaimana telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Unit yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari instansi tempat ASN bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi menjadi 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat tiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.

Waktu

Berlakunya Keputusan
Keputusan gaji PNS secara nasional dijalankan diawali dari saat pemberlakuan yang termaktub pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara personal, biasanya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat sekolah terakhir waktu daftar PNS.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu bekerja yang cukup lama.

sedangkan PPPK, tidak ada kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah No 15 Tahun 2019. nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Belu

Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Belu tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diputuskan secara terpusat, oleh karena itu gak ada bedanya jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana paling banyak tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN terima sebagai kompensasi atas .

Di lokasi Belu, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN menurun (contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, jadinya take home pay total yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Nominal tukin beraneka ragam antara satu instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Simpulan

Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji dan kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Belu secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Belu mengikuti aturan nasional, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.