Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail perihal gaji PNS Bima dan tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran Tes PNS
Tiap tahunnya antusiasme orang mengikuti test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang kepengen, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Bima & Gaji PPPK Bima 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan PNS peroleh di Bima.
2. Istilah Gaji ASN di Bima
Ada banyak orang-orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang gaji seperti yang telah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Pihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat PNS bekerja.
source dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan melalui peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi ke dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan dengan syarat dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai kenaikan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Diberlakukan Ketentuan
Keputusan gaji PNS secara nasional berlaku diawali dari saat pemberlakuan yang dijelaskan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan karir secara individu, awalnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat pendidikan terakhir saat daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka harus memenuhi prasyarat tertentu termasuk masa kerja yang agak lama.
Bagi PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun perhitungan nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Bima
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Bima tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara terpusat, oleh karena itu gak ada bedanya dibanding kota lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih besar dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas jerih payahnya.
Di pemerintah Bima, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (ragam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN berkurang (misalnya disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara 1 daerah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan beban kerja.
Simpulan
Sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN disebabkan beragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Bima secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Bima berpedoman aturan pusat, adapun tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.