Kerja di bidang pemerintahan diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Bintan dan tunjangan melekat.
Tes PNS
Hampir setiap tahunnya jutaan orang mendaftar tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3,3jt pendaftar yang mengikuti tes ini.
Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat kamu yang berminat, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap dapat dilihat di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Bintan & Gaji PPPK Bintan 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka peroleh di Bintan.
2. Silsilah Gaji ASN di Bintan
Banyak orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bertugas.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh melalui naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Lalu, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, peningkatan pangkat setiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Kenaikan jenis ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana sistem kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Range Waktu
Diberlakukan Peraturan
Peraturan gaji PNS secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan di PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, pada umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat pendidikan terakhir ketika masuk PNS.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi persyaratan tertentu termasuk jam aktif yang agak lama.
Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau jumlah nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Bintan
Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Bintan tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibanding dengan wilayah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana paling banyak tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas .
Di daerah Bintan, Tukin diberikan berdasarkan beban kerja (ragam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (misal dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka take home pay total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara satu kantor dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan penilaian kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN disebabkan bermacam-macam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Bintan secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Bintan berpedoman aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan kantor.