Bekerja di bagian pemerintahan disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Bombana beserta tunjangan melekat.
Daftar Tes PNS
Hampir setiap tahunnya jutaan orang mendaftar test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk mereka yang tertarik, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Bombana & Gaji PPPK Bombana 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan mereka dapat di Bombana.
2. Istilah Gaji ASN di Bombana
Ada banyak orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pengkategorian & besaran uang gaji seperti yang sudah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Badan yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat ASN bertugas.
source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan saat naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi ke dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, kenaikan pangkat tiap-tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir layaknya PNS.
Range Waktu
Diberlakukannya Peraturan
Keputusan gaji PNS secara nasional berlaku mulai dari saat pemberlakuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat sekolah terakhir waktu daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka harus memenuhi persyaratan tertentu termasuk waktu aktif yang cukup lama.
sedangkan PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan layaknya dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Bombana
Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Bombana tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara terpusat, oleh karenanya gak ada bedanya dibandingkan kabupaten lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling besar yang ASN terima sebagai kompensasi atas jerih payahnya.
Di tempat Bombana, Tukin diberikan berdasarkan beban kerja (macam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika skor kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin bervariasi antara satu wilayah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan keren di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang ditawarkan.
Selain gaji & kans pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Bombana secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Bombana berpedoman aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.