Informasi Gaji & Tunjangan PNS di Bulukumba pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintahan diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Bulukumba serta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahun antusiasme orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat total 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi mereka yang kepengen, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Bulukumba & Gaji PPPK Bulukumba 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan mereka dapat di Bulukumba.

2. Istilah Gaji PNS di Bulukumba

Ada banyak orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan seperti yang udah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:

Fihak yang Bertugas Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bekerja.

Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi menjadi 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat setiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah ketika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Jangka Waktu

Pemberlakukan Peraturan
Aturan gaji ASN secara nasional diundangkan dimulai dari saat pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat pendidikan terakhir waktu masuk PNS.

Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu misalnya jam bekerja yang lumayan lama.

Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Bulukumba

Dasar Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Bulukumba tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karena itu tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin adalah tunjangan paling ahuhai yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas jerih payahnya.

Di daerah Bulukumba, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika absensi kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Simpulan

Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN karena beraneka ragam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Bulukumba secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Bulukumba berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.