Berapa Gaji dan Penghasilan PNS di Bungo pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintah disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Bungo dan tunjangan pendukungnya.

Daftar Tes PNS

Hampir tiap tahun jutaan orang mengikuti tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sekurang-kurangnya 3,3juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang kepengen, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Bungo & Gaji PPPK Bungo 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS dapat di Bungo.

2. Silsilah Gaji ASN di Bungo

Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Dasar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Peraturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pengkategorian & besaran uang gaji layaknya telah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sbb:

Fihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan diatur melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bertugas.

Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi menjadi 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, menaiknya pangkat tiap-tiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga disebut naiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Waktu

Diberlakukan Ketentuan
Peraturan gaji ASN secara nasional diundangkan diawali dari saat pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir waktu daftar PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti mencukupi syarat tertentu misalnya masa kerja yang sangat lama.

sedangkan PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Bungo

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Bungo tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara terpusat, sehingga gak ada perbedaan jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas jerih payahnya.

Di daerah Bungo, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika nilai kehadiran ASN mengecil (contoh karena telat masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga gaji final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan beragam tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara satu kabupaten dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Simpulan

Sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan beragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Bungo secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Bungo berdasarkan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan kantor.