Informasi Gaji dan Tunjangan PNS di Deli Serdang pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail mengenai gaji PNS Deli Serdang beserta tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Tiap tahun antusiasme orang mencoba tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi sscasn.bkn.go.id.

Buat kamu yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Deli Serdang & Gaji PPPK Deli Serdang 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Namun, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Deli Serdang.

2. Istilah Gaji PNS di Deli Serdang

Banyak orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang gaji sebagaimana udah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Pihak yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bekerja.

Adapun source dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS dapatkan melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Kemudian, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, kenaikan pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan jenis ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Karena PPPK merupakan ASN dimana kontrak kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.

Massa

Pemberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tercantum dalam PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir saat daftar PNS.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka perlu mencukupi syarat tertentu misalnya masa aktif yang sangat lama.

Bagi PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Deli Serdang

Landasan Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Deli Serdang tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang disepakati secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan jika dibanding dengan wilayah lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarannya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan max 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling besar yang ASN peroleh sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di daerah Deli Serdang, Tukin diberikan atas beban kerja (ragam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN mengecil (misalnya dikarenakan alfa masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan total yang PNS dapatkan adalah gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Nominal tukin bervariasi antara 1 kementerian dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji dan potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Deli Serdang secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Deli Serdang berpedoman aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.