Info Gaji ASN/ PNS di DI Yogyakarta pada Tahun 2023

Posted on

Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS DI Yogyakarta beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Tiap tahun antusiasme orang mendaftar tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melaunching pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi kalian yang berminat, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap dapat diakses di laman sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS DI Yogyakarta & Gaji PPPK DI Yogyakarta 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah dapat berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.

Pada tulisan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS peroleh di DI Yogyakarta.

2. Silsilah Gaji ASN di DI Yogyakarta

Umumnya orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Dasar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bertugas.

Adapun source dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Artinya, naiknya pangkat setiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan jenis ini juga disebut kenaikan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN yang kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Masa

Diberlakukannya Ketentuan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari saat pemberlakuan yang tercantum dalam PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang edukasi terakhir ketika mendaftar.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib memenuhi syarat tertentu termasuk waktu bekerja yang sangat lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk perhitungan nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS DI Yogyakarta

Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS DI Yogyakarta tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara terpusat, sehingga gak ada perbedaan jika dibanding dengan kota lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai balasan atas pekerjaannya.

Di pemerintahan DI Yogyakarta, Tukin dihitung atas nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin beraneka ragam antara satu kabupaten dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN sebab bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nilainya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di DI Yogyakarta secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS DI Yogyakarta berdasarkan aturan nasional, adapun tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan instansi.