Info Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintahan disukai banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Tiap tahun antusiasme orang mencoba tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sekurang-kurangnya 3,3juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat Anda yang berminat, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di web resi sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS DKI Jakarta & Gaji PPPK DKI Jakarta 2023

Pada dasarnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara detail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di DKI Jakarta.

2. Silsilah Gaji ASN di DKI Jakarta

Ada banyak orang-orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di PP No 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami uraikan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Badan yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat ASN bertugas.

Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yaitu, naiknya pangkat setiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.

PPPK

Karena PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Berlakunya Ketentuan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada PP yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir ketika mendaftar.

Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka mesti memenuhi syarat tertentu misalnya waktu bekerja yang lumayan lama.

Bagi PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam jenjang karir PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS DKI Jakarta

Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, sehingga gak ada bedanya dibanding kabupaten lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN dapatkan sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di daerah DKI Jakarta, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (ragam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contoh dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Oleh karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan total yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN sebab beragam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di DKI Jakarta secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS DKI Jakarta menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.