Kerja di bidang pemerintah diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail perihal gaji PNS Empat Lawang dan tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Setiap tahun jutaan orang mendaftar tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat situs https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk Anda yang berminat, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Empat Lawang & Gaji PPPK Empat Lawang 2023
Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Namun, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan mereka dapatkan di Empat Lawang.
2. Istilah Gaji ASN di Empat Lawang
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap dan memperoleh pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Dasar Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang gaji layaknya sudah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Fihak yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat PNS bekerja.
Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi ke dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, peningkatan pangkat tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang PNS perolah jika ia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan macam ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Jangka Waktu
Berlakunya Peraturan
Peraturan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir ketika mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka harus memenuhi prasyarat tertentu misalnya jam aktif yang sangat lama.
Kalau PPPK, enggak ada peningkatan golongan seperti dalam pola kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun jumlah nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Empat Lawang
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Empat Lawang tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya gak ada bedanya dibanding kabupaten lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling besar yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas .
Di pemerintahan Empat Lawang, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN berkurang (contoh dikarenakan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau nominalnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara 1 kantor dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan kondisi.
Kesimpulan
Sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak orang yang mengincar menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Empat Lawang secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Empat Lawang menyesuaikan aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda sesuai dengan unit.