Info Gaji & Tunjangan PNS di Fakfak pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Fakfak beserta tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Hampir tiap tahun antusiasme orang mencoba test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3.3 juta orang yang mengikuti tes ini.

Di kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mereka yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Fakfak & Gaji PPPK Fakfak 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka dapat di Fakfak.

2. Silsilah Gaji ASN di Fakfak

Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Aturan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan layaknya sudah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Lembaga yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.

sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, menaiknya pangkat tiap-tiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika mereka menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Oleh karena PPPK adalah ASN yang aturan kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti PNS.

Massa

Diberlakukan Peraturan
Aturan gaji ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang tercantum pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari tingkat pendidikan terakhir saat daftar PNS.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Adapun untuk meraih Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam aktif yang sangat lama.

Kalau PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk besaran nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Fakfak

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Fakfak tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karena itu gak ada perbedaan dengan provinsi lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapat beberapa tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana paling banyak 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di daerah Fakfak, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (jenis kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika nilai kehadiran ASN mengecil (misal dikarenakan alfa masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan final yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walau nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 kota dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Kesimpulan

Dinilai sebagai profesi idaman di Indonesia, banyak banget orang yang pengen banget menjadi ASN disebabkan bermacam-macam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Fakfak secara khusus memenuhi peraturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Fakfak berdasarkan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.