Info Gaji PNS di Gunung Kidul pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail soal gaji PNS Gunung Kidul serta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Hampir tiap tahun jutaan orang mengikuti test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat total 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di situs sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Gunung Kidul & Gaji PPPK Gunung Kidul 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa jauh berbeda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka peroleh di Gunung Kidul.

2. Istilah Gaji ASN di Gunung Kidul

Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai kerja di masa depan.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang penghasilan seperti yang sudah kami tulis di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Unit yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & diatur oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat ASN bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh ketika naiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Selanjutnya, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika dia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan jenis ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir sebagaimana PNS.

Waktu

Diberlakukan Peraturan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional diundangkan diawali dari waktu pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, umumnya berlangsung per 1 April & 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari tingkat pendidikan terakhir waktu masuk PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu mencukupi persyaratan tertentu misalnya waktu aktif yang lumayan lama.

Kalau PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun perhitungan nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Gunung Kidul

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Gunung Kidul tahun 2023 berdasarkan penentuan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya tidak ada bedanya dibanding kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang besarannya lebih gede dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling ahuhai yang ASN dapatkan sebagai apresiasi atas .

Di pemerintah Gunung Kidul, Tukin diberikan berdasarkan beban kerja (jenis kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan alfa masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka gaji final yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambahi dengan beberapa tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meski nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin bermacam-macam antara 1 kabupaten dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan penilaian kerja.

Kesimpulan

Sebagai profesi favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen banget menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya sangat menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Gunung Kidul secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Gunung Kidul menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.