Bekerja di bidang pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS Halmahera Barat dan tunjangan melekat.
Ujian Masuk PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mencoba tes yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi kalian yang tertarik, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa dilihat di web https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Halmahera Barat & Gaji PPPK Halmahera Barat 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan mereka peroleh di Halmahera Barat.
2. Istilah Gaji PNS di Halmahera Barat
Ada banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk mengerjakan pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Sumber Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Penetapan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pembagian & besaran uang gaji sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:
Unit yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & dicatat oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari instansi tempat PNS bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Lalu, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, kenaikan pangkat yang seorang PNS dapatkan dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai kenaikan pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana perjanjian kerjanya sifatnya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak dapat bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Diberlakukan Keputusan
Peraturan gaji ASN secara nasional berlaku diawali dari waktu pemberlakuan yang tercantum pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari tingkat edukasi terakhir ketika mendaftar.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib memenuhi prasyarat tertentu misalnya masa kerja yang cukup lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan kayak dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Dimana detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan jumlah nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Halmahera Barat
Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Halmahera Barat tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang disepakati secara terpusat, sehingga gak ada bedanya jika dibanding dengan daerah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan max tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan terbesar yang ASN terima sebagai balasan atas kinerjanya.
Di wilayah Halmahera Barat, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika log kehadiran ASN berkurang (misalnya dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, maka uang bulanan final yang PNS perolah yaitu gaji pokok plus dengan berbagai tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walau besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin berbeda-beda antara satu daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan golongan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Halmahera Barat secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Halmahera Barat berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.