Bekerja di sektor pemerintah disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Hulu Sungai Tengah serta tunjangan melekat.
Pendaftaran Tes PNS
Setiap tahun jutaan orang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3,3juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi membuka seleksi pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang berminat, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Hulu Sungai Tengah & Gaji PPPK Hulu Sungai Tengah 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan mengulas tentang gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan PNS dapat di Hulu Sungai Tengah.
2. Silsilah Gaji ASN di Hulu Sungai Tengah
Banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negeri yang terdiri dari PNS & PPPK. Kemudian apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan seperti PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan & besaran uang penghasilan layaknya udah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & ditetapkan melalui PP yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) terbagi dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan ketika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Pemberlakukan Peraturan
Ketentuan penghasilan ASN secara nasional dijalankan dimulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan dalam PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang edukasi terakhir waktu masuk PNS.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu termasuk waktu bekerja yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan perhitungan nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Hulu Sungai Tengah
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Hulu Sungai Tengah tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara nasional, jadinya tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang besarannya lebih besar dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN dapatkan sebagai kompensasi atas .
Di wilayah Hulu Sungai Tengah, Tukin dinilai atas nilai dari hasil kerja (jenis kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN mengecil (misal disebabkan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan final yang PNS perolah adalah gaji pokok tambah dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Walaupun besarannya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin berbeda-beda antara 1 kantor dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah tergantung dengan jabatan.
Simpulan
Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Hulu Sungai Tengah secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Hulu Sungai Tengah berdasarkan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan unit.