Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Jabar pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintah disukai banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS Jabar beserta tunjangan pendukungnya.

Pendaftaran PNS

Hampir setiap tahunnya jutaan orang mendaftar ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Buat mereka yang tertarik, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat dibuka di web https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Jabar & Gaji PPPK Jabar 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Namun, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS dapatkan di Jabar.

2. Istilah Gaji PNS di Jabar

Umumnya orang yang masih belum faham apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan lain. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Penetapan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang gaji layaknya udah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat PNS bertugas.

sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh melalui kenaikan golongan atau menaiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi performa dalam bentuk kinerja, pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi ke dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, menaiknya pangkat tiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Kenaikan bentuk ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang perjanjian kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.

Jangka Waktu

Berlakunya Ketentuan
Peraturan gaji PNS secara nasional dijalankan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat edukasi terakhir saat mendaftar.

Tingkat golongan I bagi lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Golongan III untuk lulusan S1 sampai S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu termasuk masa kerja yang agak lama.

sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun jumlah nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penentuan Gaji PNS Jabar

Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Jabar tahun 2023 berdasarkan penentuan yang berlaku secara nasional, oleh karena itu tidak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.

Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang nilainya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai balasan atas .

Di tempat Jabar, Tukin diberikan atas nilai dari hasil kerja (ragam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya karena telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya take home pay final yang PNS perolah yaitu gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bervariasi antara 1 daerah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.

Kesimpulan

Dinilai sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji dan potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang nilainya begitu menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Jabar secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Penghasilan PNS Jabar mengikuti aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.