Info Gaji dan Tunjangan PNS di Jatim pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karenanya, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail perihal gaji PNS Jatim serta tunjangan melekat.

Ujian Masuk PNS

Hampir tiap tahun antusiasme orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat lebih dari 3,3juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Buat kamu yang kepengen, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa dilihat di laman https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Jatim & Gaji PPPK Jatim 2023

Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh kepala daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS dapat di Jatim.

2. Istilah Gaji ASN di Jatim

Banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai pemerintahan yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Sumber Hukum Penetapan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang gaji seperti yang udah kami uraikan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:

Unit yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari instansi tempat PNS bertugas.

sumber dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Artinya, kenaikan pangkat tiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yakni, naiknya pangkat yang seorang ASN dapatkan ketika dia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan tipe ini juga disebut menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir layaknya PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukannya Peraturan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional diundangkan mulai dari saat pemberlakuan yang tercantum di Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur pendidikan terakhir waktu masuk PNS.

Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti memenuhi prasyarat tertentu termasuk masa aktif yang sangat lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan sebagaimana dalam jenjang kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Jumlah nominal besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Jatim

Dasar Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Jatim tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karenanya tidak ada bedanya jika dibanding dengan provinsi lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan itu meliputi:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas kinerjanya.

Di tempat Jatim, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (macam pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika skor kehadiran ASN menurun (contohnya karena alfa masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, maka penghasilan final yang PNS perolah yaitu gaji pokok plus dengan berbagai jenis tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walaupun besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin beraneka ragam antara 1 daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.

Simpulan

Sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN sebab bermacam-macam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Jatim secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Jatim berpedoman aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan instansi.