Profesi di bagian pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Jayawijaya dan tunjangan pendukungnya.
Pendaftaran PNS
Hampir tiap tahun jutaan orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.
Di kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang kepengen, persyaratan dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di web sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Jayawijaya & Gaji PPPK Jayawijaya 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka peroleh di Jayawijaya.
2. Silsilah Gaji ASN di Jayawijaya
Ada banyak orang-orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status pegawai tetap & memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Sumber Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang gaji layaknya sudah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Fihak yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan melalui naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi dalam 3 jenis:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Artinya, kenaikan pangkat tiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, kenaikan pangkat yang seorang ASN dapatkan jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan macam ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana peraturan kerjanya bersifat kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir layaknya PNS.
Waktu
Berlakunya Ketentuan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan mulai dari saat pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, biasanya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jenjang pendidikan terakhir waktu masuk PNS.
Tingkat golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III untuk lulusan S1 hingga S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka harus memenuhi syarat tertentu misalnya waktu aktif yang cukup lama.
sedangkan PPPK, tidak ada kenaikan golongan sebagaimana dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk jumlah nominal penerimaan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Jayawijaya
Landasan Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Jayawijaya tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karenanya tidak ada bedanya dengan kabupaten lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarnya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dimana maks 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan terbesar yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas pekerjaannya.
Di pemerintah Jayawijaya, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (misalnya disebabkan alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Oleh karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan total yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin tidaklah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Nominal tukin bermacam-macam antara 1 daerah dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan penilaian kerja.
Simpulan
Sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN sebab beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji dan potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Jayawijaya secara khusus mengikuti aturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Jayawijaya mengikuti aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.