Berapa Gaji dan Penghasilan PNS di Jember pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di sektor pemerintahan disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Jember beserta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Tiap tahun antusiasme orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih dari 3,3juta orang yang mengikuti tes ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melaunching penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Buat kalian yang kepengin, persyaratan dan cara daftar yang lengkap dapat dilihat di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Jember & Gaji PPPK Jember 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.

Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas tentang gaji PNS secara umum & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Jember.

2. Silsilah Gaji ASN di Jember

Ada banyak orang-orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut UU No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di kemudian hari.

Kemudian, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Lalu contoh dari PPPK yaitu karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Sumber Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan yang berbeda. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Standart Hukum Aturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:

Unit yang Berwenang Memutuskan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & disahkan melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat PNS bertugas.

source dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa berupa kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi menjadi 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, naiknya pangkat tiap-tiap empat tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yaitu, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia menempati suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan . Proses kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya sifatnya kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Tempo

Pemberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji ASN secara nasional ditetapkan dimulai dari saat pemberlakuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur edukasi terakhir saat mendaftar.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka mesti mencukupi syarat tertentu misalnya waktu kerja yang agak lama.

Bagi PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Inilah detail besarannya:

Golongan I (lulusan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Ketentuan Gaji PNS Jember

Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS

Penentuan gaji PNS Jember tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karenanya tidak ada perbedaan dengan kota lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang besarannya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu adalah:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maks tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas kinerjanya.

Di tempat Jember, Tukin diberikan atas performance kerja (jenis pekerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika nilai kehadiran ASN mengecil (misalnya dikarenakan terlambat masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya penghasilan akhir yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Walaupun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin tidaklah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Nominal tukin berbeda-beda antara 1 wilayah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.

Kesimpulan

Dinilai sebagai pekerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam kelebihan yang ditawarkan.

Selain gaji & kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beraneka ragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Jember secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Jember berdasarkan aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan instansi.