Berapa Gaji ASN/ PNS di Jogja pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di bagian pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Jogja dan tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Setiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3,3juta pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open dari tanggal 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Buat kamu yang tertarik, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Jogja & Gaji PPPK Jogja 2023

Pada umumnya, gaji dari tiap PNS di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan mereka dapatkan di Jogja.

2. Istilah Gaji ASN di Jogja

Ada banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN & PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan pensiunan & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di kemudian hari.

Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak memperoleh pensiuanan sebagaimana PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Penetapan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:

Lembaga yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan

Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bertugas.

Adapun source dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yaitu, peningkatan pangkat tiap empat thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yaitu, peningkatan pangkat yang seorang ASN dapatkan dengan syarat mereka ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan jenis ini juga disebut peningkatan pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Masa

Diberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional dijalankan diawali dari saat pemberlakuan yang tertulis dalam Peraturan Presiden yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan jabatan secara personal, pada umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula berdasarkan dari jalur sekolah terakhir saat mendaftar.

Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu misalnya masa aktif yang cukup lama.

sedangkan PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan layaknya dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Penghasilan PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal penghasilan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Jogja

Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS

Keputusan Penetapan gaji PNS Jogja tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang berlaku secara terpusat, jadinya gak ada bedanya jika dibanding dengan wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beberapa tunjangan yang besarannya lebih menjanjikan daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan paling banyak tiga anak
● Tunjangan beras sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjabat jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN dapatkan sebagai balasan atas jerih payahnya.

Di daerah Jogja, Tukin dihitung berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan gak termasuk gaji pokok.

Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok

Meski nominalnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Besaran tukin bermacam-macam antara 1 daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan penilaian kerja.

Kesimpulan

Sebagai profesi keren di Indonesia, banyak orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nilainya cukup menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Jogja secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Jogja berdasarkan aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.