Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Jombang serta tunjangan pendukungnya.
Daftar Tes PNS
Tiap tahun antusiasme orang mengikuti test yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sekurang-kurangnya 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi melakukan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via situs https://sscasn.bkn.go.id.
Buat Anda yang kepengen, syarat-syaratt dan cara daftar yang lengkap bisa dilihat di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Jombang & Gaji PPPK Jombang 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS dapat di Jombang.
2. Istilah Gaji PNS di Jombang
Umumnya orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status pegawai tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah selesai bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS dapatkan adalah jenjang karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian & besaran uang gaji seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Badan yang Berwenang Memutuskan Menetapkan & Menaikkan
Baik upah PNS ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari satker tempat ASN bertugas.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan ketika menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Artinya, menaiknya pangkat yang seorang PNS perolah dengan syarat ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan bentuk ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak dapat fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Tempo
Pemberlakukan Ketentuan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional dijalankan dimulai dari saat pemberlakuan yang diuraikan pada PP yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, awalnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur edukasi terakhir ketika masuk PNS.
Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu termasuk waktu aktif yang cukup lama.
sedangkan PPPK, tidak ada peningkatan golongan kayak dalam jenjang kerja PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan jumlah nominal take home pay PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Jombang
Dasar Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Jombang tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karenanya gak ada perbedaan dibanding provinsi lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas kalau diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin yaitu tunjangan paling jos yang ASN terima sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di daerah Jombang, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN menurun (misal dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga take home pay akhir yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin beraneka ragam antara satu wilayah dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan golongan.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN dikarenakan bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Jombang secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Jombang menyesuaikan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan unit.