Bekerja di bidang pemerintah diminati banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail tentang gaji PNS Kalimantan Selatan dan tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Setiap tahunnya jutaan orang mencoba test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sejumlah 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk mereka yang berminat, persyaratan & cara daftar yang lengkap dapat dibuka di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kalimantan Selatan & Gaji PPPK Kalimantan Selatan 2023
Pada umumnya, penghasilan dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan oleh daerah tersebut.
Pada tulisan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Kalimantan Selatan.
2. Istilah Gaji ASN di Kalimantan Selatan
Umumnya orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status sebagai karyawan tetap dan mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Penetapan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang penghasilan layaknya telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:
Lembaga yang Bertugas Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama bersumber dari APBN. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS dapatkan melalui naiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dibagi dalam 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, kenaikan pangkat tiap empat thn sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang PNS perolah ketika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan bentuk ini juga dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK merupakan ASN dimana aturan kerjanya sifatnya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti PNS.
Waktu
Diberlakukan Keputusan
Aturan gaji ASN secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April & 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang edukasi terakhir saat daftar PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan sarjana sampai S3. Adapun untuk mendapatkan Golongan IV maka perlu mencukupi prasyarat tertentu termasuk masa bekerja yang sangat lama.
sedangkan PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan kayak dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun jumlah nominal penghasilan PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Kalimantan Selatan
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Kalimantan Selatan tahun 2023 berdasarkan penetapan yang disepakati secara nasional, jadinya gak ada perbedaan dengan wilayah lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maks 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas jerih payahnya.
Di pemerintah Kalimantan Selatan, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika jam kehadiran ASN menurun (contohnya dikarenakan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka uang bulanan final yang PNS perolah yaitu gaji pokok plus dengan berbagai tunjangan.
Tukin Bukan Gaji Pokok
Meski besarannya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Besaran tukin beraneka ragam antara satu unit dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.
Simpulan
Sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kalimantan Selatan secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Kalimantan Selatan menyesuaikan aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.