Informasi Gaji dan Tunjangan PNS di Kalsel pada Tahun 2023

Posted on

Kerja di sektor pemerintah disukai banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Kalsel beserta tunjangan pendukungnya.

Ujian Masuk PNS

Setiap tahunnya antusiasme orang mendaftar test yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3.3 juta orang yang mengikuti seleksi ini.

Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan via situs https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang kepengin, syarat-syaratt & cara daftar yang lengkap bisa dibuka di web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Kalsel & Gaji PPPK Kalsel 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh daerah tersebut.

Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Kalsel.

2. Silsilah Gaji PNS di Kalsel

Umumnya orang yang masih belum mengetahui bedanya dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Kemudian apa bedanya dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status karyawan tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.

Dari sisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & dapat dilanjut sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun seperti PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan pensiun, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standart Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Penetapan PPPK

Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam penggolongan & besaran uang gaji seperti yang sudah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi sbb:

Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang diatur oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat PNS bekerja.

Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji dapat PNS peroleh ketika peningkatan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Menaiknya golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi dalam 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Yakni, menaiknya pangkat setiap empat thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Yaitu, naiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai menaiknya pangkat karena faktor promosi.

PPPK

Dikarenakan PPPK adalah ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak mendapatkan bonus jenjang karir seperti PNS.

Jangka Waktu

Diberlakukan Peraturan
Peraturan gaji PNS secara nasional dijalankan mulai dari saat pemberlakuan yang tercantum di PP yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, awalnya berlangsung per 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan

Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.

Jenjang golongan I untuk lulusan SD & SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka harus mencukupi syarat tertentu misalnya jam kerja yang sangat lama.

Kalau PPPK, tidak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola kerja PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP No. 15 Tahun 2019. Perhitungan nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (tamatan SMA dan D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kalau besaran nominal penerimaan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Kalsel

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Kalsel tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpusat, oleh karenanya gak ada bedanya dengan kota lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beberapa tunjangan yang besarnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan paling banyak 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas pekerjaannya.

Di daerah Kalsel, Tukin diberikan atas beban kerja (jenis pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika absensi kehadiran ASN menurun (misal disebabkan bolos masuk kerja atau gak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Besarnya Gaji PNS Ada Gaji & Tunjangan

Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, maka penghasilan final yang PNS perolah merupakan gaji pokok plus dengan beragam tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Simpulan

Dinilai sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang mengincar menjadi ASN disebabkan bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.

Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan bermacam-macam tunjangan yang besarnya lumayan menjanjikan.

Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kalsel secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di nasional & daerah. Penghasilan PNS Kalsel berdasarkan aturan pusat, kalau tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan kantor.