Informasi Gaji PNS di Kaltim pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak fresh graduate dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail soal gaji PNS Kaltim serta tunjangan melekat.

Daftar Tes PNS

Hampir tiap tahunnya jutaan orang mendaftar test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat sekurang-kurangnya 3,3juta pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat web resi sscasn.bkn.go.id.

Untuk kalian yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap dapat diakses di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Kaltim & Gaji PPPK Kaltim 2023

Pada umumnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Namun, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara detail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Kaltim.

2. Silsilah Gaji PNS di Kaltim

Umumnya orang-orang yang masih belum paham perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap & memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS lainnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Dasar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dasar Hukum Peraturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain berbeda dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya telah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sbb:

Unit yang Bertugas Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari kantor tempat ASN bekerja.

Sedangkan sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.

Periode Waktu Kenaikan Penghasilan

PNS

Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.

Kenaikan golongan dari golongan I s.d. III dapat PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi performa dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.

Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi dalam 3 macam:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Artinya, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu

Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, naiknya pangkat yang seorang PNS perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Proses kenaikan tipe ini juga lebih dikenal sebagai peningkatan pangkat karena promosi.

PPPK

Karena PPPK adalah ASN yang kontrak kerjanya bersifat kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir seperti halnya PNS.

Waktu

Pemberlakukan Keputusan
Ketentuan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan diawali dari saat pemberlakuan yang tertulis di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.

Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur sekolah terakhir ketika masuk PNS.

Jenjang golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka perlu mencukupi syarat tertentu misalnya masa aktif yang cukup lama.

Bagi PPPK, enggak memiliki peningkatan golongan kayak dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD dan SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk perhitungan nominal gaji PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 yaitu berikut ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Keputusan Penetapan Gaji PNS Kaltim

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Penetapan gaji PNS Kaltim tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karenanya tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memiliki beraneka tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin yaitu tunjangan paling gede yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas pekerjaannya.

Di wilayah Kaltim, Tukin dinilai atas performance kerja (macam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat berkurang jika absensi kehadiran ASN berkurang (misal dikarenakan bolos masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan

Karena tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka gaji total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Jumlah Tunjangan Kinerja

Jumlah tukin bermacam-macam antara 1 instansi dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Kesimpulan

Sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak banget orang yang mengincar menjadi ASN karena bermacam-macam fasilitas yang menghiasinya.

Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beragam tunjangan yang nominalnya sangat menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kaltim secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Kaltim mengikuti aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan unit.