Kerja di bidang pemerintah diminati banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail perihal gaji PNS Kapuas Hulu dan tunjangan pendukungnya.
Daftar Tes PNS
Hampir tiap tahunnya ribuan orang mengikuti tes yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat sejumlah 3.300.000 pendaftar yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via web sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dilihat di situs https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kapuas Hulu & Gaji PPPK Kapuas Hulu 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan membahas tentang gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS dapatkan di Kapuas Hulu.
2. Istilah Gaji ASN di Kapuas Hulu
Ada banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap dan memperoleh uang pensiun dan tunjangan hari tua sehabis berhenti kerja di masa depan.
Dari sisi lain, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan layaknya udah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sbb:
Unit yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari unit tempat ASN bekerja.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS dapatkan ketika menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I hingga III dapat PNS perolah melalui naiknya jenjang pendidikan. Jika PNS mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja tertentu.
Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah ketika ia menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir layaknya PNS.
Waktu
Diberlakukan Peraturan
Ketentuan gaji PNS secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara personal, pada umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang pendidikan terakhir waktu mendaftar.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi syarat tertentu misalnya masa kerja yang cukup lama.
Kalau PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan seperti dalam jenjang kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Dimana nominal besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk jumlah nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Ketentuan Gaji PNS Kapuas Hulu
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Kapuas Hulu tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan dengan provinsi lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang nominalnya lebih menjanjikan dari gaji.
Tunjangan-tunjangan itu diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya paling menjanjikan
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dimana maks tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling ahuhai yang ASN nikmati sebagai balasan atas .
Di pemerintah Kapuas Hulu, Tukin dinilai berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika skor kehadiran ASN berkurang (contoh dikarenakan telat masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga gaji akhir yang PNS perolah yaitu gaji pokok ditambah dengan aneka tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Nominal tukin berbeda-beda antara 1 kantor dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah tergantung dengan kondisi.
Kesimpulan
Sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN karena bermacam-macam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & potensi perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memperolah bermacam-macam tunjangan yang besarnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kapuas Hulu secara spesifik memenuhi peraturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Kapuas Hulu berdasarkan aturan pusat, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan unit.