Bekerja di bagian pemerintahan disukai banyak lulusan baru dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Katingan dan tunjangan melekat.
Tes PNS
Hampir setiap tahun antusiasme orang mencoba ujian yang diselenggarakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3jt orang yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut SE BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi mereka yang berminat, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa diakses di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Katingan & Gaji PPPK Katingan 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari setiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara mendetail serta tunjangan yang akan PNS peroleh di Katingan.
2. Silsilah Gaji PNS di Katingan
Umumnya orang-orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status karyawan tetap & mendapatkan jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang diangkat menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjut hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan pensiuanan sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan pensiun, hal yang tidak PPPK miliki namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK diatur dalam keputusan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP No 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam penggolongan dan besaran uang penghasilan sebagaimana sudah kami urai di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS ataupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan dicatat melalui PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat ASN bekerja.
sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji dapat PNS peroleh saat kenaikan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui naiknya tingkat pendidikan. Jika PNS hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Selanjutnya, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan ke dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Artinya, naiknya pangkat tiap-tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana sistem kerjanya bertipe kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Massa
Diberlakukan Keputusan
Peraturan penghasilan ASN secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara personal, awalnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jenjang pendidikan terakhir waktu mendaftar.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana sampai S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang lumayan lama.
Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam jenjang karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. Berikut detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Kalau perhitungan nominal penghasilan PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Katingan
Dasar Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Katingan tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, sehingga gak ada perbedaan dibanding provinsi lainnya.
Akan tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang besarnya lebih menjanjikan daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini adalah:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarannya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35-41 ribu per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin adalah tunjangan paling gede yang ASN terima sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di wilayah Katingan, Tukin dinilai atas performance kerja (ragam kerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN mengecil (contoh dikarenakan telat masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan total yang PNS dapatkan merupakan gaji pokok tambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Nominal tukin beraneka ragam antara satu daerah dengan instansi lainnya, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji dan potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Katingan secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Katingan menyesuaikan aturan nasional, kalau tunjangan bervariasi sesuai dengan kantor.