Profesi di bidang pemerintahan diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail mengenai gaji PNS Kendal beserta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Tiap tahun jutaan orang mendaftar tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat sejumlah 3.300.000 orang yang mengikuti seleksi ini.
Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melakukan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web https://www.sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang kepengen, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kendal & Gaji PPPK Kendal 2023
Pada umumnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan standar yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya diatur oleh kepala daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan membahas mengenai gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan PNS dapatkan di Kendal.
2. Istilah Gaji ASN di Kendal
Banyak orang-orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS dan PPPK. Terus apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang diangkat secara permanen untuk bekerja pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap & mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua sehabis berhenti bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah jenjang karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian & besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagaimana berikut:
Pihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama dicatat oleh pemerintah pusat, & dicatat melalui PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengesahkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat ASN bertugas.
Sedangkan source dana bagi gaji sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah menerima gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Peningkatan golongan dari golongan I sampai III dapat PNS perolah melalui kenaikan jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Lalu, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan ke dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yaitu, naiknya pangkat setiap empat tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yaitu, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang PNS dapatkan jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan itu. Proses kenaikan tipe ini juga dikenal sebagai naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana aturan kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memiliki bonus jenjang karir sebagaimana PNS.
Jangka Waktu
Diberlakukan Keputusan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional berlaku mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan pangkat secara individu, umumnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Hitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang sekolah terakhir ketika masuk PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana s.d S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka mesti memenuhi persyaratan tertentu termasuk jam bekerja yang cukup lama.
sedangkan PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal penghasilan PPPK menurut PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Kendal
Dasar Hukum Pembuatan Penetapan Gaji PNS
Keputusan Penetapan gaji PNS Kendal tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, oleh karena itu gak ada perbedaan dibanding kabupaten lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapatkan beraneka tunjangan yang nilainya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan itu yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan makan sebesar 35-41 ribu tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjabat eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja apabila diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin merupakan tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas .
Di pemerintah Kendal, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (macam pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika nilai kehadiran ASN mengecil (misal disebabkan alfa masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Bagian dari Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Terdiri dari Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan tidaklah termasuk gaji pokok, maka gaji akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meskipun jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara 1 wilayah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak banget orang yang pengen menjadi ASN disebabkan bermacam-macam fasilitas yang ditawarkan.
Selain gaji dan kans perbaikan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki bermacam-macam tunjangan yang nominalnya cukup menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kendal secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Gaji PNS Kendal menyesuaikan aturan pusat, sedangkan tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan kantor.