Kerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Kepulauan Sangihe beserta tunjangan melekat.
Pendaftaran PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mendaftar ujian yang dipanitiai oleh BKN. Tahun kemarin, tercatat sejumlah 3,3jt orang yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan penerimaan bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan via laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Bagi kamu yang berminat, persyaratan & cara daftar yang lengkap bisa diakses di situs resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kepulauan Sangihe & Gaji PPPK Kepulauan Sangihe 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap ASN di Indonesia menggunakan aturan yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, take home pay yang pegawai terima di masing-masing daerah dapat beda banget. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh aturan di daerah tersebut.
Pada artikel ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara umum serta tunjangan yang akan PNS peroleh di Kepulauan Sangihe.
2. Silsilah Gaji ASN di Kepulauan Sangihe
Banyak orang yang masih belum paham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu karyawan pemerintahan (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi karyawan tetap dan memperoleh jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlaku selama jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai pemprov, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, hal yang tidak PPPK miliki tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Dasar Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah mengatur Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pengkategorian dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:
Lembaga yang Bertugas Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari kantor tempat PNS bertugas.
Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama bersumber dari APBN. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Penghasilan
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat naiknya golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III bisa PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.
Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) terbagi menjadi 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, naiknya pangkat setiap 4 thn sekali syaratnya Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, kenaikan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, menaiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika mereka di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan itu. Kenaikan bentuk ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN yang kontrak kerjanya tipenya kontrak, maka PPPK tidak memperoleh fasilitas jenjang karir seperti PNS.
Tempo
Diberlakukannya Ketentuan
Peraturan gaji ASN secara nasional diundangkan dimulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis dalam PP yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Gaji
Bagi PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jenjang pendidikan terakhir ketika daftar PNS.
Golongan I bagi lulusan SD & SMP, Golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Golongan III bagi lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk meraih Golongan IV maka perlu memenuhi prasyarat tertentu termasuk waktu kerja yang lumayan lama.
Kalau PPPK, enggak memiliki kenaikan golongan layaknya dalam pola kerja PNS.
Besaran Nominalnya
Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP No 15 Tahun 2019. nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk perhitungan nominal take home pay PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah berikut ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penetapan Gaji PNS Kepulauan Sangihe
Landasan Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Ketentuan gaji PNS Kepulauan Sangihe tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang disepakati secara nasional, oleh karenanya gak ada perbedaan dibandingkan wilayah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beberapa tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarannya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang diangkat menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin yaitu tunjangan paling besar yang ASN nikmati sebagai apresiasi atas .
Di daerah Kepulauan Sangihe, Tukin diberikan berdasarkan performance kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika nilai kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan bolos masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Pasti Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Nominal Gaji PNS Meliputi Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, jadinya uang bulanan final yang PNS perolah merupakan gaji pokok ditambahi dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau nominalnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan analisis kerja.
Simpulan
Sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN sebab beragam kelebihan yang ditawarkan.
Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya cukup menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kepulauan Sangihe secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di pusat & daerah. Penghasilan PNS Kepulauan Sangihe mengikuti aturan nasional, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan kantor.