Profesi di sektor pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan ulasan mendetail soal gaji PNS Kerinci beserta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Tiap tahun ribuan orang mencoba tes yang didiadakan oleh BKN. Tahun kemarin, terdapat lebih dari 3,3juta orang yang mengikuti tes ini.
Memasuki kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan SE Kepala BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka sejak 30 Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan lewat laman resmi https://www.sscasn.bkn.go.id.
Buat mereka yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kerinci & Gaji PPPK Kerinci 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah dapat jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya beberapa tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh kepala daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara mendetail & tunjangan yang akan PNS peroleh di Kerinci.
2. Istilah Gaji ASN di Kerinci
Umumnya orang yang masih belum faham perbedaan dari ASN, PNS, & PPPK.
Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah karyawan negara (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap dan memperoleh uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti bekerja di kemudian hari.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (min 1 tahun dan dapat dilanjutkan sampai 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS adalah pegawai kecamatan, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Kemudian contoh dari PPPK misalnya karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan namun PNS peroleh adalah pengembangan karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan dan besaran dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam peraturan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Standart Hukum Peraturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian dan besaran uang penghasilan sebagaimana udah kami tulis di atas, gaji PNS & PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Pihak yang Berwenang Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN ataupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & diatur melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melaksanakannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat ASN bekerja.
Adapun sumber dana bagi penghasilan sama-sama dari APBN. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh melalui peningkatan golongan atau naiknya pangkat golongan.
Kenaikan golongan dari golongan I sampai dengan III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan tingkat pendidikan. Jika ASN mau naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Terus, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dikategorikan menjadi 3 jenis:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, peningkatan pangkat tiap 4 thn sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam waktu 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Artinya, menaiknya pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, kenaikan pangkat yang seorang ASN perolah jika dia ditugaskan di suatu jabatan struktural & pangkatnya berada se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Kenaikan macam ini juga lebih dikenal sebagai naiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Disebabkan PPPK adalah ASN dimana kontrak kerjanya bersifat kontrak, sehingga PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti PNS.
Range Waktu
Diberlakukannya Peraturan
Ketentuan gaji ASN secara nasional ditetapkan diawali dari waktu pemberlakuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara personal, umumnya berlangsung tiap 1 April serta 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jenjang sekolah terakhir ketika daftar PNS.
Tingkat golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana s.d S3. Adapun untuk memperoleh Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu termasuk masa bekerja yang lumayan lama.
Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah membuat aturan Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut nominal besarannya:
Golongan I (tamatan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun perhitungan nominal gaji PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Kerinci
Dasar Hukum Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Kerinci tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpusat, sehingga tidak ada perbedaan jika dibanding dengan wilayah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun mendapat beraneka tunjangan yang besarnya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini diantaranya:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nilainya 0,5 dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan max 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi pejabat tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN dapatkan sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di tempat Kerinci, Tukin dihitung berdasarkan performance kerja (jenis kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa menurun jika skor kehadiran ASN menurun (contohnya karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, maka uang bulanan total yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok ditambah dengan aneka tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.
Nominal Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bervariasi antara satu kabupaten dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan beban kerja.
Simpulan
Dinilai sebagai profesi incaran di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN dikarenakan beragam kelebihan yang melekat.
Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nominalnya begitu menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Kerinci secara spesifik memenuhi aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Kerinci menyesuaikan aturan pusat, kalau tunjangan bisa sangat berbeda sesuai dengan instansi.