Bekerja di sektor pemerintahan disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail tentang gaji PNS Kolaka serta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Hampir tiap tahun ribuan orang mengikuti ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3,3jt pendaftar yang mengikuti ujian seleksi ini.
Di kuartal tiga di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara kembali melaunching pendaftaran bagi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. Pendaftaran dilaksanakan lewat situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Buat kamu yang tertarik, syarat-syaratt & cara pendaftaran yang lengkap dapat dibuka di laman https://www.sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Kolaka & Gaji PPPK Kolaka 2023
Pada dasarnya, penghasilan dari tiap-tiap ASN di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, besaran akhir yang pegawai terima di tiap daerah bisa berbeda-beda. Alasannya, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada kesempatan ini, etableros.com akan mengulas mengenai gaji PNS secara mendetail dan tunjangan yang akan PNS dapat di Kolaka.
2. Istilah Gaji ASN di Kolaka
Ada banyak orang yang masih belum mengetahui apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Berdasarkan UU Nomer 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pegawai negara yang terdiri dari PNS & PPPK. Lantas apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk bekerja pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi pegawai tetap & memperoleh jaminan pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun & bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk mengerjakan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, dan tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga bisa mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Penetapan Gaji PNS
Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK diatur dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS di PP Nomer 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Aturan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain berbeda dalam pengkategorian dan besaran uang gaji sebagaimana telah kami bahas di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Unit yang Berwenang Melakukan Menetapkan dan Menaikkan
Baik gaji PNS maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & disahkan oleh Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari satker tempat PNS bertugas.
Sedangkan sumber dana bagi penghasilan sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji berasal dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Kenaikan gaji bisa PNS peroleh saat menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I s.d. III bisa PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka harus memenuhi syarat-syarat dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, dan masa aktif bekerja tertentu.
Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IIa ke IIb) dikategorikan menjadi 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Artinya, naiknya pangkat yang seorang PNS dapatkan jika mereka menempati suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan tipe ini juga disebut naiknya pangkat karena promosi.
PPPK
Oleh karena PPPK merupakan ASN yang peraturan kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak mendapatkan fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Waktu
Pemberlakukan Peraturan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional dijalankan mulai dari saat pemberlakuan yang tertulis di Peraturan Presiden yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari tingkat edukasi terakhir waktu daftar PNS.
Jenjang golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Golongan II untuk lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III bagi lulusan S1 hingga S3. Sedangkan untuk memperoleh Golongan IV maka wajib memenuhi persyaratan tertentu termasuk waktu aktif yang cukup lama.
Bagi PPPK, enggak ada kenaikan golongan layaknya dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. detail besarannya:
Golongan I (tamatan SD & SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA & D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Adapun besaran nominal take home pay PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah dibawah ini | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Kolaka
Dasar Pembuatan Ketentuan Gaji PNS
Penentuan gaji PNS Kolaka tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diputuskan secara nasional, sehingga gak ada perbedaan jika dibanding dengan provinsi lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS & PPPK) pun memperoleh beragam tunjangan yang nilainya lebih gede daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dimana max 3 anak
● Tunjangan beras sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menempati posisi tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN nikmati sebagai balasan atas jerih payahnya.
Di lokasi Kolaka, Tukin dihitung atas beban kerja (macam pekerjaan) dan keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika nilai kehadiran ASN menurun (misalnya karena bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Karena tunjangan-tunjangan tidak termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan akhir yang PNS dapatkan yaitu gaji pokok tambah dengan beragam tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Meski besarannya lebih gede dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Besaran Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin berbeda-beda antara 1 departemen dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah bergantung dengan jabatan.
Simpulan
Dinilai sebagai kerjaan idaman di Indonesia, banyak orang yang pengen banget menjadi ASN dikarenakan beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & potensi pengembangan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang nilainya lumayan menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kolaka secara khusus mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Gaji PNS Kolaka mengikuti aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda menyesuaikan dengan kantor.