Profesi di bidang pemerintah disukai banyak fresh graduate & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya kelebihan-kelebihan yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan penjelasan mendetail tentang gaji PNS Konawe Kepulauan serta tunjangan pendukungnya.
Ujian Masuk PNS
Tiap tahunnya jutaan orang mencoba test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih 3.3 juta orang yang mengikuti ujian seleksi ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN kembali mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no. 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka dari tanggal 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk kalian yang kepengen, persyaratan dan cara daftar yang lengkap bisa diakses di web resi sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Konawe Kepulauan & Gaji PPPK Konawe Kepulauan 2023
Pada umumnya, gaji dari tiap PNS di Indonesia menggunakan ukuran yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP No. 15 tahun 2019.
Tetapi faktanya, nominal yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang nominalnya diatur oleh daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas mengenai gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapatkan di Konawe Kepulauan.
2. Istilah Gaji ASN di Konawe Kepulauan
Umumnya orang yang masih belum paham apa bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.
Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negara yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lalu apa perbedaan dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai negeri (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status menjadi karyawan tetap & memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di kemudian hari.
Kemudian, PPPK merupakan pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak mendapatkan pensiuanan seperti PNS pada umumnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pusat, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain uang pensiuan, fasilitas yang tidak PPPK miliki tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier & pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.
Standar Hukum Peraturan Gaji PNS
Penggolongan & besaran dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam keputusan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Aturan PPPK
Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain perbedaan dalam pembagian dan besaran uang gaji layaknya telah kami jelaskan di atas, gaji PNS & PPPK juga memiliki perbedaan dari berbagai segi berikut ini:
Lembaga yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik take home pay ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, dan dicatat oleh PP yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari kantor tempat PNS bertugas.
source dana bagi gaji sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji berasal dari APBD.
Jangka Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Menaiknya golongan dari golongan I hingga III dapat PNS dapatkan melalui peningkatan jenjang pendidikan. Jika PNS akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi syarat-syarat berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Selanjutnya, peningkatan pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) dibagi dalam 3 macam:
● Kenaikan Pangkat Reguler
Yakni, peningkatan pangkat tiap 4 tahun sekali dengan ketentuan Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Yakni, kenaikan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
Yakni, peningkatan pangkat yang seorang ASN perolah ketika mereka di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya berada 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga disebut menaiknya pangkat karena faktor promosi.
PPPK
Karena PPPK adalah ASN dimana perjanjian kerjanya bertipe kontrak, maka PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir layaknya PNS.
Massa
Berlakunya Ketentuan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional berlaku diawali dari saat pemberlakuan yang termaktub di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Lalu untuk kenaikan jabatan secara individu, umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap-tiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Peningkatan Gaji
Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Jenjang golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan S1 sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka wajib mencukupi prasyarat tertentu termasuk waktu aktif yang sangat lama.
Bagi PPPK, tidak ada peningkatan golongan layaknya dalam jenjang karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengelola Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Perhitungan detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (lulusan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Sedangkan jumlah nominal gaji PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Keputusan Penetapan Gaji PNS Konawe Kepulauan
Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Konawe Kepulauan tahun 2023 berdasarkan penetapan yang berlaku secara terpusat, jadinya tidak ada perbedaan dengan daerah lainnya.
Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarannya lebih besar daripada gaji.
Tunjangan-tunjangan ini yaitu:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang besarnya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5% dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan kerja kalau ditugaskan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS
Tukin merupakan tunjangan paling gede yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya.
Di daerah Konawe Kepulauan, Tukin dinilai berdasarkan nilai dari hasil kerja (jenis pekerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat mengecil jika nilai kehadiran ASN mengecil (misalnya disebabkan bolos masuk kerja atau tidak hadir).
Tunjangan Tidak Wajib Bukan Termasuk Gaji
Tunjangan yang ASN perolah gak termasuk gaji pokok.
Besarnya Gaji PNS Meliputi Gaji & Tunjangan
Dikarenakan tunjangan-tunjangan belum termasuk gaji pokok, sehingga take home pay final yang PNS dapatkan adalah gaji pokok tambah dengan berbagai jenis tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walaupun jumlahnya lebih banyak dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin tidaklah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Jumlah tukin bermacam-macam antara satu departemen dengan instansi yang lain, dari start jutaan rupiah s.d. puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.
Kesimpulan
Dinilai sebagai kerjaan favorit di Indonesia, banyak orang yang ngiler mendapatkan menjadi ASN disebabkan beragam kelebihan yang menghiasinya.
Selain gaji & kans peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beragam tunjangan yang jumlahnya sangat menjanjikan.
Penghasilan PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Konawe Kepulauan secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di nasional & daerah. Gaji PNS Konawe Kepulauan berpedoman aturan nasional, nah, kalau tunjangan bisa sangat berbeda menyesuaikan dengan unit.