Bekerja di sektor pemerintah diminati banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail mengenai gaji PNS Konawe Utara serta tunjangan melekat.
Ujian Masuk PNS
Setiap tahun antusiasme orang mendaftar test yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, terdapat total 3,3juta orang yang mengikuti tes ini.
Mengawali kuartal 3 di tahun 2023, BKN lagi-lagi membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, s.d. 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk kamu yang berminat, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di situs sscasn.bkn.go.id.
Gaji PNS Konawe Utara & Gaji PPPK Konawe Utara 2023
Pada dasarnya, gaji dari setiap PNS di Indonesia menggunakan standart yang sama berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.
Akan tetapi, nominal yang pegawai terima di tiap daerah dapat jauh berbeda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang nominalnya ditentukan oleh kepala daerah tersebut.
Pada pembahasan ini, etableros.com akan mengupas perihal gaji PNS secara detail serta tunjangan yang akan mereka dapat di Konawe Utara.
2. Silsilah Gaji PNS di Konawe Utara
Umumnya orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan negeri yang terdiri dari ASN dan PPPK. Lantas apa bedanya dari PNS & PPPK?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai negeri (ASN) yang dilantik secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai karyawan tetap dan memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis selesai bekerja di masa depan.
Kemudian, PPPK adalah pegawai negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka periode tertentu (minimal 1 tahun dan bisa dilanjutkan hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu tugas pemerintahan. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun layaknya PNS lainnya.
Contoh dari PNS yaitu pegawai pemda, guru, dosen, camat, polisi, dokter, atau tentara. Lalu contoh dari PPPK adalah pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat dan jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.
Standart Hukum Aturan Gaji PNS
Penggolongan dan nominal dari gaji PNS dan PPPK ditetapkan dalam aturan lain. Pemerintah mengatur Gaji PNS di PP No 15 Tahun 2019.
Standar Hukum Penetapan PPPK
Honor PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Perbedaan Gaji PNS & Gaji PPPK
Selain tidak sama dalam pembagian & besaran uang penghasilan sebagaimana telah kami jelaskan di atas, gaji PNS dan PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi seperti berikut:
Badan yang Bertugas Melakukan Menetapkan & Menaikkan
Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama diatur oleh pemerintah pusat, & diatur oleh PP yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan, kemudian yang menyelenggarakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian SDM dari unit tempat PNS bertugas.
Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari APBN. PNS di pemerintah pusat menerima gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.
Periode Waktu Kenaikan Gaji
PNS
Faktor naiknya gaji bisa PNS peroleh saat menaiknya golongan atau menaiknya pangkat golongan.
Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui kenaikan tingkat pendidikan. Jika ASN hendak naik dari golongan III menuju golongan IV, maka wajib memenuhi standar berupa kinerja, jenjang pendidikan, & masa kerja tertentu.
Terus, menaiknya pangkat golongan (misalnya dari IIIa ke IIIb) terbagi ke dalam 3 macam:
● Meningkatnya Pangkat Reguler
Yakni, menaiknya pangkat tiap-tiap 4 tahun sekali syaratnya Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik selama 4 tahun terakhir.
● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Fungsional Tertentu
Artinya, peningkatan pangkat pada jabatan dengan keahlian khusus. Jika prestasi baik, kemudian akan memperoleh kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.
● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Yaitu, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah dengan syarat dia ditugaskan di suatu jabatan struktural dan pangkatnya dalam se- tingkat di bawah pangkat syarat jabatan tersebut. Proses kenaikan bentuk ini juga disebut peningkatan pangkat karena promosi.
PPPK
Dikarenakan PPPK adalah ASN dimana perjanjian kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti halnya PNS.
Jangka Waktu
Diberlakukannya Keputusan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional diundangkan mulai dari waktu pemberlakuan yang tertulis pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
Kemudian untuk kenaikan karir secara individu, awalnya berlangsung per 1 April serta 1 Oktober di setiap tahunnya.
Perhitungan Jumlah Kenaikan Penghasilan
Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula didasarkan dari jalur pendidikan terakhir saat mendaftar.
Jenjang golongan I untuk lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA & D-III, Jenjang golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Adapun untuk mencapai Golongan IV maka mesti mencukupi persyaratan tertentu misalnya jam bekerja yang agak lama.
Kalau PPPK, tidak ada kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.
Jumlah Nominalnya
Pemerintah mengatur Penghasilan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019. Jumlah detail besarannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP) | |
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 |
Golongan II (tamatan SMA dan D-III) | |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 |
Golongan III (tamatan S1 atau S3) | |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 |
Golongan IV | |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 |
Untuk perhitungan nominal take home pay PPPK berdasarkan PP No 98 Tahun 2020 adalah sbb | |
Golongan I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Golongan II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Golongan III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Golongan IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
Golongan V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
Golongan VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
Golongan IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
Golongan X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Penentuan Gaji PNS Konawe Utara
Dasar Hukum Pembuatan Penentuan Gaji PNS
Penetapan gaji PNS Konawe Utara tahun 2023 berdasarkan penentuan yang diberlakukkan secara nasional, oleh karena itu tidak ada bedanya dengan kota lainnya.
Tetapi selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun mendapatkan beragam tunjangan yang nilainya lebih gede dari gaji.
Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya paling besar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 0,2 dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak tiga anak
● Tunjangan natura sebesar 35rb-41rb per hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Tukin adalah tunjangan paling jos yang ASN nikmati sebagai kompensasi atas kinerjanya.
Di daerah Konawe Utara, Tukin dihitung berdasarkan beban kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN menurun (contoh karena alfa masuk kerja atau gak hadir).
Tunjangan Tidak Tetap Bukan Komponen Gaji
Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.
Jumlah Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan
Disebabkan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga penghasilan akhir yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan.
Tukin Tidak Termasuk Gaji Pokok
Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan yang lain, namun tukin bukanlah gaji pokok.
Jumlah Tunjangan Kinerja
Besaran tukin beraneka ragam antara 1 kementerian dengan instansi lainnya, dari start jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan beban kerja.
Kesimpulan
Dinilai sebagai pekerjaan favorit di Indonesia, banyak sekali orang yang pengen banget menjadi ASN disebabkan beraneka ragam fasilitas yang melekat.
Selain gaji & potensi peningkatan karir (bagi PNS), ASN pun memiliki beraneka ragam tunjangan yang jumlahnya begitu menjanjikan.
Gaji PNS tahun 2023 dan tunjangannya di Konawe Utara secara spesifik mengikuti aturan yang berlaku di nasional dan daerah. Gaji PNS Konawe Utara berdasarkan aturan pusat, adapun tunjangan bisa berbeda sesuai dengan instansi.