Informasi Gaji ASN/ PNS di Kotabaru pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintahan diminati banyak lulusan baru & masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang menunjang. Oleh sebab itu, kali ini etableros.com akan memberikan tulisan mendetail perihal gaji PNS Kotabaru serta tunjangan melekat.

Pendaftaran PNS

Tiap tahun jutaan orang mendaftar ujian yang didiadakan oleh BKN. Tahun lalu, tercatat lebih 3.300.000 orang yang mengikuti ujian seleksi ini.

Mendekati kuartal tiga di tahun 2023, BKN kembali membuka seleksi penerimaan bagi CPNS & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Menurut SE Kepala BKN nomer 5587 tahun 2023, pendaftaran mulai dibuka mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui web resi https://www.sscasn.bkn.go.id.

Bagi mereka yang kepengin, persyaratan & cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di web resi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Kotabaru & Gaji PPPK Kotabaru 2023

Pada dasarnya, gaji dari tiap-tiap PNS di Indonesia menggunakan standar yang sama sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2019.

Namun, take home pay yang pegawai terima di tiap daerah bisa jauh berbeda. Kenapa?, karena adanya sejumlah tunjangan yang jumlahnya diatur oleh aturan di daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan membahas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan PNS peroleh di Kotabaru.

2. Silsilah Gaji PNS di Kotabaru

Banyak orang-orang yang masih belum faham bedanya dari ASN, PNS, & PPPK.

Merujuk Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari ASN & PPPK. Terus apa bedanya dari PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintahan (ASN) yang ditetapkan secara permanen untuk mengerjakan pada suatu jabatan di pemerintahan. Seorang PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan uang pensiun & tunjangan hari tua setelah berhenti kerja di masa depan.

Di sisi lain, PPPK yaitu pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang waktunya adalah selama jangka waktu tertentu (min 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun) untuk menjalankan suatu pekerjaan pemerintahan. PPPK tidak diberikan jaminan pensiun sebagaimana PNS lainnya.

Contoh dari PNS adalah pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK adalah karyawan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, hal yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS peroleh adalah jenjang karier & peningkatan karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga dapat mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK peroleh.

Standar Hukum Aturan Gaji PNS

Penggolongan dan nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam aturan yang berbeda. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS pada PP No 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Peraturan PPPK

Gaji PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam penggolongan & besaran uang gaji sebagaimana udah kami bahas di atas, gaji PNS dan PPPK juga punya perbedaan dari berbagai segi berikut ini:

Unit yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik upah PNS maupun PPPK sama-sama ditetapkan oleh pemerintah pusat, & ditetapkan oleh PP yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang lagi menjabat.

Setelah pemerintah pusat mengatur peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian HR dari unit tempat PNS bertugas.

Sedangkan source dana bagi penghasilan sama-sama dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat memperoleh gaji dari APBN & ASN di pemerintah daerah mendapatkan gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Kenaikan gaji bisa PNS peroleh ketika menaiknya golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Peningkatan golongan dari golongan I sampai III bisa PNS perolah melalui menaiknya tingkat pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III menuju golongan IV, maka harus memenuhi standar dalam bentuk kinerja, pendidikan, & masa kerja tertentu.

Kemudian, kenaikan pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dibagi menjadi 3 jenis:

● Meningkatnya Pangkat Reguler

Yakni, peningkatan pangkat setiap 4 thn sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja ASN tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, naiknya pangkat pada jabatan dengan keterampilan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dalam 2 tahun sekali.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Artinya, menaiknya pangkat yang seorang ASN perolah jika ia di posisi suatu jabatan struktural & pangkatnya dalam 1 tingkat di bawah pangkat persyaratan jabatan tersebut. Kenaikan macam ini juga disebut menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Karena PPPK merupakan ASN dimana peraturan kerjanya bertipe kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memiliki fasilitas jenjang karir seperti PNS.

Range Waktu

Berlakunya Peraturan
Keputusan penghasilan PNS secara nasional ditetapkan mulai dari waktu pemberlakuan yang diuraikan pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan pangkat secara individu, pada umumnya berlangsung tiap 1 April dan 1 Oktober di tiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Bagi PNS, jabatan {awal|pertama|mula-mula disesuaikan dari jalur edukasi terakhir saat masuk PNS.

Golongan I untuk lulusan SD & SMP, Tingkat golongan II bagi lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III untuk lulusan sarjana hingga S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus memenuhi syarat tertentu termasuk waktu kerja yang sangat lama.

Bagi PPPK, tidak memiliki kenaikan golongan seperti dalam pola karir PNS.

Jumlah Nominalnya

Pemerintah membuat peraturan Gaji PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Inilah nominal besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk jumlah nominal take home pay PPPK berdasar PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah ini
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Kotabaru

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Kotabaru tahun 2023 berdasarkan penetapan yang diputuskan secara terpusat, sehingga tidak ada bedanya dibanding kabupaten lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh bermacam-macam tunjangan yang besarnya lebih besar dari gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya terbesar
● Tunjangan suami-istri yang nominalnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan max tiga anak
● Tunjangan makan sebesar 35.000-41.000 tiap hari
● Tunjangan jabatan bagi yang menempati eselon tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas apabila ditugasi
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS

Tukin merupakan tunjangan paling besar yang ASN nikmati sebagai balasan atas .

Di wilayah Kotabaru, Tukin dinilai berdasarkan beban kerja (ragam kerjaan) dan kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa mengecil jika jam kehadiran ASN berkurang (contohnya dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Pasti Bukan Termasuk Gaji

Tunjangan yang ASN perolah tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Ada Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan bukan termasuk gaji pokok, sehingga uang bulanan akhir yang PNS dapatkan adalah gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lain-lain, akan tetapi tukin bukanlah gaji pokok.

Besaran Tunjangan Kinerja

Nominal tukin beraneka ragam antara satu wilayah dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah berbeda berdasarkan dengan kondisi.

Simpulan

Dinilai sebagai pekerjaan incaran di Indonesia, banyak sekali orang yang kebelet menjadi ASN disebabkan beraneka ragam kelebihan yang menghiasinya.

Selain gaji & potensi pola karir (bagi PNS), ASN pun memperolah beraneka ragam tunjangan yang nilainya begitu menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kotabaru secara spesifik mengikuti peraturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Kotabaru berpedoman aturan pusat, kalau tunjangan bisa berbeda sesuai dengan kantor.