Informasi Gaji ASN/ PNS di Kubu Raya pada Tahun 2023

Posted on

Bekerja di bagian pemerintah disukai banyak pencari kerja dan masyarakat umum karena stabilitasnya serta adanya fasilitas-fasilitas yang mendukung. Oleh karena itu, kali ini etableros.com akan memberikan pembahasan mendetail mengenai gaji PNS Kubu Raya beserta tunjangan melekat.

Pendaftaran Tes PNS

Hampir tiap tahunnya ribuan orang mengikuti test yang dipanitiai oleh BKN. Tahun lalu, terdapat lebih 3,3jt pendaftar yang mengikuti seleksi ini.

Mengawali kuartal tiga di tahun 2023, BKN lagi-lagi melakukan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru.

Berdasarkan Surat Edaran BKN no 5587 tahun 2023, pendaftaran dibuka sejak 30 bulan Juni 2023 lalu, sampai dengan 21 Juli depan. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Bagi mereka yang tertarik, syarat-syaratt dan cara pendaftaran yang lengkap bisa dibuka di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PNS Kubu Raya & Gaji PPPK Kubu Raya 2023

Pada umumnya, gaji dari setiap ASN di Indonesia menggunakan standart yang sama sesuai golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 tahun 2019.

Tetapi faktanya, besaran akhir yang pegawai terima di masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Alesannya, karena adanya beberapa tunjangan yang besarannya ditetapkan oleh aturan di daerah tersebut.

Pada artikel ini, etableros.com akan mengulas perihal gaji PNS secara umum dan tunjangan yang akan mereka dapat di Kubu Raya.

2. Istilah Gaji ASN di Kubu Raya

Banyak orang-orang yang masih belum mengetahui perbedaan dari ASN, PNS, dan PPPK.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah karyawan pemerintahan yang terdiri dari PNS & PPPK. Terus apa perbedaan dari PNS & PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu pegawai pemerintahan (ASN) yang diangkat secara permanen untuk menempati pada suatu posisi di pemerintahan. Seorang PNS ber- status menjadi pegawai tetap dan memperoleh pensiunan dan tunjangan hari tua sehabis selesai kerja di kemudian hari.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai negara yang ditetapkan menurut perjanjian kerja (kontrak) yang berlangsung selama jangka periode tertentu (min 1 tahun & dapat diperpanjang hingga 30 tahun) untuk menjalankan suatu jabatan di pemerintahan. PPPK tidak diberikan uang pensiun layaknya PNS pada umumnya.

Contoh dari PNS yaitu pegawai daerah, guru, dosen, camat, polisi, dokter, serta tentara. Adapun contoh dari PPPK yaitu pegawai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain jaminan uang pensiun, fasilitas yang tidak PPPK dapatkan tetapi PNS dapatkan adalah pengembangan karier dan pola karier, promosi, mutasi, serta pangkat & jabatan. Selain itu, PNS juga bisa menerima tukin (tunjangan kinerja) yang tidak PPPK dapatkan.

Standar Hukum Peraturan Gaji PNS

Penggolongan & nominal dari gaji PNS & PPPK ditetapkan dalam keputusan lainnya. Pemerintah membuat aturan Gaji PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2019.

Standar Hukum Aturan PPPK

Penghasilan PPPK pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Perbedaan Gaji PNS dan Gaji PPPK

Selain tidak sama dalam penggolongan dan besaran uang gaji sebagaimana sudah kami urai di atas, gaji PNS & PPPK juga ada perbedaan dari berbagai segi sebagai berikut:

Fihak yang Berwenang Melakukan Menetapkan & Menaikkan

Baik penghasilan ASN maupun PPPK sama-sama disahkan oleh pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tengah menjabat.

Setelah pemerintah pusat menetapkan peraturan, lalu yang melakukannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian dari unit tempat ASN bertugas.

Adapun sumber dana bagi gaji sama-sama berasal dari anggaran pendapatan belanja pemerintah. ASN di pemerintah pusat mendapatkan gaji dari APBN dan ASN di pemerintah daerah memperoleh gaji dari APBD.

Jangka Waktu Kenaikan Gaji

PNS

Faktor naiknya gaji bisa PNS dapatkan saat kenaikan golongan atau kenaikan pangkat golongan.

Naiknya golongan dari golongan I hingga III bisa PNS perolah melalui menaiknya jenjang pendidikan. Jika ASN akan naik dari golongan III ke golongan IV, maka wajib memenuhi kriteria dalam bentuk kinerja, jenjang pendidikan, & masa aktif bekerja tertentu.

Terus, naiknya pangkat golongan (misalnya dari IVa ke IVb) dikategorikan menjadi 3 macam:

● Kenaikan Pangkat Reguler

Artinya, naiknya pangkat tiap 4 tahun sekali dengan syarat Penilaian Performa Kerja PNS tersebut baik dalam tempo 4 tahun terakhir.

● Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

Yakni, peningkatan pangkat pada jabatan dengan kemampuan khusus. Jika prestasi baik, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat tiap 2 tahun sekali.

● Meningkatnya Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Yakni, peningkatan pangkat yang seorang PNS perolah ketika ia di posisi suatu jabatan struktural dan pangkatnya berada satu tingkat di bawah pangkat syarat jabatan . Proses kenaikan jenis ini juga dikenal sebagai menaiknya pangkat karena promosi.

PPPK

Disebabkan PPPK merupakan ASN yang sistem kerjanya tipenya kontrak, oleh karenanya PPPK tidak memperoleh bonus jenjang karir seperti PNS.

Waktu

Pemberlakukan Ketentuan
Keputusan penghasilan ASN secara nasional berlaku diawali dari saat pemberlakuan yang diuraikan di Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

Lalu untuk kenaikan karir secara individu, umumnya berlangsung setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahunnya.

Hitungan Jumlah Peningkatan Penghasilan

Sistem PNS, golongan {awal|pertama|mula-mula ditentukan dari jalur edukasi terakhir saat daftar PNS.

Golongan I bagi lulusan SD dan SMP, Tingkat golongan II untuk lulusan SMA dan D-III, Tingkat golongan III bagi lulusan sarjana sampai dengan S3. Sedangkan untuk mencapai Golongan IV maka harus mencukupi persyaratan tertentu misalnya waktu aktif yang agak lama.

Kalau PPPK, enggak ada peningkatan golongan layaknya dalam jenjang kerja PNS.

Besaran Nominalnya

Pemerintah mengelola Penghasilan PNS dalam PP Nomer 15 Tahun 2019. detail besarannya:

Golongan I (tamatan SD & SMP)
Ia  Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib  Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic  Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id  Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA & D-III)
IIa  Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb  Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc  Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId  Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (tamatan S1 atau S3)
IIIa  Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb  Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc  Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId  Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa  Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb  Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc  Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd  Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe  Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sedangkan besaran nominal penerimaan PPPK dalam PP No 98 Tahun 2020 yaitu dibawah
Golongan I  Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II  Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III  Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV  Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V  Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI  Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII  Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII  Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX  Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X  Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI  Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII  Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII  Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV  Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV  Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI  Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII  Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Penetapan Gaji PNS Kubu Raya

Landasan Hukum Pembuatan Keputusan Penetapan Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS Kubu Raya tahun 2023 berdasarkan keputusan penetapan yang diberlakukkan secara terpusat, jadinya gak ada bedanya jika dibanding dengan wilayah lainnya.

Namun selain gaji, ASN (PNS dan PPPK) pun memperoleh beraneka tunjangan yang nominalnya lebih gede daripada gaji.

Tunjangan-tunjangan ini yaitu:

● Tunjangan Kinerja (tukin) yang nilainya paling gede
● Tunjangan suami-istri yang besarnya 5 persen dari gaji pokok
● Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
● Tunjangan natura sebesar 35.000-41.000 per hari
● Tunjangan jabatan untuk yang menjadi jabatan tertentu
● Tunjangan perjalanan dinas jika diperintahkan
● Gaji ke-13 (THR)

Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN

Tukin merupakan tunjangan paling ahuhai yang ASN peroleh sebagai apresiasi atas .

Di daerah Kubu Raya, Tukin diberikan berdasarkan nilai dari hasil kerja (ragam kerjaan) & keadaan kerja (lembur atau tidak). Tukin juga bisa berkurang jika log kehadiran ASN menurun (contoh karena telat masuk kerja atau tidak hadir).

Tunjangan Tidak Tetap Bukan Bagian dari Gaji

Tunjangan yang ASN dapatkan tidak termasuk gaji pokok.

Nominal Gaji PNS Terdiri dari Gaji dan Tunjangan

Disebabkan tunjangan-tunjangan bukanlah termasuk gaji pokok, maka gaji final yang PNS perolah adalah gaji pokok ditambah dengan aneka tunjangan.

Tukin Bukan Gaji Pokok

Walau jumlahnya lebih besar dari gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya, namun tukin bukanlah gaji pokok.

Nominal Tunjangan Kinerja

Nominal tukin bermacam-macam antara satu kementerian dengan instansi yang lain, dari mulai jutaan rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah bergantung dengan golongan.

Kesimpulan

Dinilai sebagai kerjaan keren di Indonesia, banyak orang yang pengen menjadi ASN karena beragam fasilitas yang melekat.

Selain gaji & kans pola karir (bagi PNS), ASN pun mendapatkan beragam tunjangan yang besarnya begitu menjanjikan.

Gaji PNS tahun 2023 & tunjangannya di Kubu Raya secara khusus memenuhi aturan yang berlaku di pusat dan daerah. Penghasilan PNS Kubu Raya menyesuaikan aturan pusat, sedangkan tunjangan bervariasi menyesuaikan dengan instansi.